Kasus PT Taspen

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Istri Dirut PT Taspen: Kita Semua Harus Membantu Dia

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Tangisan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, pecah saat berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). 

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," jelas Kamaruddin. 

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," tutur Kamaruddin.

Pulang

Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak, meminta kliennya kembali pulang usai diperiksa di Bareskrim Polri.

Jika tidak, puluhan advokat yang turut hadir mendampingi Kamaruddin itu akan menginap di sana.

"Kami minta setelah diperiksa, pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan," kata Martin kepada wartawan.

Martin berujar bahwa akan menjadi pelecehan bagi profesi advokat andai Kamaruddin ditahan.

"Kalau sampai ditahan, menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik," ujar Martin.

"Kami akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," ucap Martin.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved