Kasus PT Taspen

Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan, Istri Dirut PT Taspen Menangis di Bareskrim

Tangisan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tak terbendung saat ada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Tangisan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tak terbendung saat berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat mendampingi Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan. 

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin. 

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," sambungnya. (m31)

Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Sebelumnya pengacara Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan soal pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Berdasarkan pantauan, ia tiba di Bareskrim sekira pukul 10.40 WIB. Kamaruddin tampak didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," ujar dia.

Ia mengatakan, perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.

Pasalnya, Kamaruddin sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen. Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin. 

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," sambungnya. (m31)

Minta Tidak Ditahan

Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum KamaruddinSimanjuntak meminta agar kliennya itu kembali pulang usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Jika tidak, puluhan advokat yang turut hadir mendampingi Kamaruddin itu akan menginap di sana.

Diketahui, Kamaruddin diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved