Berita Nasional

Alasan BPJamsostek Mengajak Puluhan Perusahaan Patuh Terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJamsostek bersama Kejari dan Disnakertrans dan Energi bersama-sama mengimbau perusahaan untuk patuh pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru dan Jakarta Kebayoran Lama bersama Kejaksaan Negeri dan Disnakertrans dan Energi Jakarta Selatan menggelar kegiatan sosialisasi, mengenai kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) terhadap 84 perusahaan binaan di Hotel Goodrich Jakarta, pada Kamis (10/8/2023). 

Dirinya menggarisbawahi, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi.

Namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

"Pada prinsipnya kami ingin menekankan dan menegaskan kepada perusahaan bahwasanya apa yang menjadi hak para karyawan tersebut memang wajib dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku, "tutup Husaini.

Di akhir acara tersebut, diadakan sesi tanya jawab kepada para perwakilan yang hadir.

Mereka begitu antusias dalam menanyakan berbagai hal kepada para narasumber terkait kondisi kepailitan yang dialami perusahaan.

Selain itu penanganan masalah tunggakan iuran maupun denda iuran atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan perusahaan.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved