Berita Nasional
Alasan BPJamsostek Mengajak Puluhan Perusahaan Patuh Terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJamsostek bersama Kejari dan Disnakertrans dan Energi bersama-sama mengimbau perusahaan untuk patuh pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
WARTAKOTALIVE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru dan Jakarta Kebayoran Lama bersama Kejaksaan Negeri dan Disnakertrans dan Energi Jakarta Selatan menggelar kegiatan sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi ini mengenai kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) terhadap 84 perusahaan binaan di Hotel Goodrich Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Diselenggarakannya kegiatan itu guna meningkatkan kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan, BPJamsostek dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJamsostek dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek DKI Jakarta Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Chairul Arianto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diwakili oleh Pratiwi Kusuma dan jajaran, Kepala Sudinakertrans dan Energi Jakarta Selatan, diwakili Gendro Promono dan jajaran serta para Petugas Pengawas dan Pemeriksa dari BPJS Ketenagakerjaan.
Arianto dalam sambutannya menjelaskan maksud diadakannya kegiatan sosialisasi itu.
Yakni untuk memberikan update informasi terkait peraturan dan perkembangan perkembangan yang terjadi supaya para perwakilan perusahaan yang hadir (sebagian besar memiliki masalah piutang iuran) mempunyai gambaran.
Sekaligus sekembalinya ke kantor dapat memberikan insight kepada manajemen terkait mitigasi risikonya, dan tahu apa yang mesti dilakukan oleh perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan piutang iuran.
Menurut Arianto masih banyak dari pengusaha atau manajemen tersebut, biasanya lebih memprioritaskan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ketimbang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Alasannya karena sakit itu tidak dapat ditunda bahkan setiap minggunya biasanya ada saja karyawan atau anak dari karyawan yang sakit.
Sedangkan kalau kecelakaan kerja tidak setiap bulan atau tidak setiap minggu terjadi pada karyawan.
"Dari sisi kemanusiaannya, persepsi seperti itu memang benar, untuk mempermudah atau mendahulukan yang sakit terlebih dulu"
"Namun dari sisi aturan tidak membedakan antara pembayaran hak gaji karyawan, pembayaran hak BPJS kesehatan dan pembayaran hak BPJS Ketenagakerjaan."
"Seyogyanya perusahaan juga melihat dari sisi aturannya juga, "ujar Arianto melalui keteragan tertulisnya, pada Minggu (13/8/2023).
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.