Berita Nasional
Alasan BPJamsostek Mengajak Puluhan Perusahaan Patuh Terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJamsostek bersama Kejari dan Disnakertrans dan Energi bersama-sama mengimbau perusahaan untuk patuh pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Arianto selama ini kerja sama dengan kejaksaan, dengan Disnaker mulai Kejagung sampai ke tingkat Pemerintahan Pusat, masih banyak menyentuh di perdatanya.
Padahal di undang undang nomor 24 pidananya itu kurungan 8 tahun, atau denda satu miliar dan biasanya yang melaporkan hal tersebut dari tenaga kerjanya atau ahli warisnya.
"Jangan sampai nanti ada laporan, sebab permasalahan ini sudah mulai banyak yang lapor ke kepolisian. Perusahaan punya kewajiban memotong iuran yang 2 persen (Jaminan Hari Tua) dan 1 persen (Jaminan Pensiun), terus menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan,"
"Memotong iuran tersebut jadi kewajiban perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak melakukan kedua hal itu atau salah satunya ada pasal yang mengatur itu, sanksi itu harus dimitigasi di perusahaan Bapak dan Ibu," papar Arianto.
Diakhir sambutannya, Arianto mengajak para perusahaan untuk bersama-sama melakukan mitigasi risiko di perusahaannya masing-masing terhadap hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.
Dimana disebabkan perusahaan belum membayarkan iuran, perusahaan yang tidak melaporkan data upah yang sebenarnya maupun perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sekaligus juga dirinya mengimbau kepada perusahaan yang hadir agar senantiasa tertib dalam administrasi dan tertib dalam iuran.
Paparan pertama dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan dari Disnakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Gendro Pramono.
Dalam paparannya menekankan soal kaitanya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara BPJamsostek, dengan Pimpinan Perusahaan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara "win win solution".
Dan pada paparan kedua dilanjutkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pratiwi Kusuma.
Ia memaparkan mengenai peraturan hukum pelaksanaan program Jamsostek.
Sekaligus juga menjelaskan prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan dan Surat Pemanggilan dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan atas rekomendasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, mengenai adanya salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (menunggak iuran).
Paparan ketiga ditutup petugas Pengawas dan Pemeriksa dari BPJamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta Rahmanto, dia menegaskan tentang kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program Jamsostek.
Pasalnya kepentingan tenaga kerja tersebut bersinggungan lurus dengan tingkat kepatuhan baik patuh terhadap pelaporan upah yang sebenarnya, maupun patuh dalam mendaftarkan karyawan seluruhnya ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada saat yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kebayoran Baru Husaini, seusai memberikan penghargaan kepada PAM JAYA sekaligus pemberian santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris karyawan perusahaan PAM JAYA, akui, kegiatan sosialisasi dilakukan pihaknya hari ini dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus membantu para perusahaan dalam menyelesaikan masalah piutang iuran.
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.