Berita Nasional

Alasan BPJamsostek Mengajak Puluhan Perusahaan Patuh Terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJamsostek bersama Kejari dan Disnakertrans dan Energi bersama-sama mengimbau perusahaan untuk patuh pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru dan Jakarta Kebayoran Lama bersama Kejaksaan Negeri dan Disnakertrans dan Energi Jakarta Selatan menggelar kegiatan sosialisasi, mengenai kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) terhadap 84 perusahaan binaan di Hotel Goodrich Jakarta, pada Kamis (10/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru dan Jakarta Kebayoran Lama bersama Kejaksaan Negeri dan Disnakertrans dan Energi Jakarta Selatan menggelar kegiatan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini mengenai kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) terhadap 84 perusahaan binaan di Hotel Goodrich Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Diselenggarakannya kegiatan itu guna meningkatkan kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan, BPJamsostek dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJamsostek dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kegiatan sosialisasi dihadiri Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek DKI Jakarta Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Chairul Arianto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diwakili oleh Pratiwi Kusuma dan jajaran, Kepala Sudinakertrans dan Energi Jakarta Selatan, diwakili Gendro Promono dan jajaran serta para Petugas Pengawas dan Pemeriksa dari BPJS Ketenagakerjaan.

Arianto dalam sambutannya menjelaskan maksud diadakannya kegiatan sosialisasi itu.

Yakni untuk memberikan update informasi terkait peraturan dan perkembangan perkembangan yang terjadi supaya para perwakilan perusahaan yang hadir (sebagian besar memiliki masalah piutang iuran) mempunyai gambaran.

Sekaligus sekembalinya ke kantor dapat memberikan insight kepada manajemen terkait mitigasi risikonya, dan tahu apa yang mesti dilakukan oleh perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan piutang iuran.

Menurut Arianto masih banyak dari pengusaha atau manajemen tersebut, biasanya lebih memprioritaskan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ketimbang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Alasannya karena sakit itu tidak dapat ditunda bahkan setiap minggunya biasanya ada saja karyawan atau anak dari karyawan yang sakit.

Sedangkan kalau kecelakaan kerja tidak setiap bulan atau tidak setiap minggu terjadi pada karyawan.

"Dari sisi kemanusiaannya, persepsi seperti itu memang benar, untuk mempermudah atau mendahulukan yang sakit terlebih dulu"

"Namun dari sisi aturan tidak membedakan antara pembayaran hak gaji karyawan, pembayaran hak BPJS kesehatan dan pembayaran hak BPJS Ketenagakerjaan."

"Seyogyanya perusahaan juga melihat dari sisi aturannya juga, "ujar Arianto melalui keteragan tertulisnya, pada Minggu (13/8/2023).

Menurut Arianto selama ini kerja sama dengan kejaksaan, dengan Disnaker mulai Kejagung sampai ke tingkat Pemerintahan Pusat, masih banyak menyentuh di perdatanya.

Padahal di undang undang nomor 24 pidananya itu kurungan 8 tahun, atau denda satu miliar dan biasanya yang melaporkan hal tersebut dari tenaga kerjanya atau ahli warisnya.

"Jangan sampai nanti ada laporan, sebab permasalahan ini sudah mulai banyak yang lapor ke kepolisian. Perusahaan punya kewajiban memotong iuran yang 2 persen (Jaminan Hari Tua) dan 1 persen (Jaminan Pensiun), terus menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan,"

"Memotong iuran tersebut jadi kewajiban perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak melakukan kedua hal itu atau salah satunya ada pasal yang mengatur itu, sanksi itu harus dimitigasi di perusahaan Bapak dan Ibu," papar Arianto.

Diakhir sambutannya, Arianto mengajak para perusahaan untuk bersama-sama melakukan mitigasi risiko di perusahaannya masing-masing terhadap hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.

Dimana disebabkan perusahaan belum membayarkan iuran, perusahaan yang tidak melaporkan data upah yang sebenarnya maupun perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sekaligus juga dirinya mengimbau kepada perusahaan yang hadir agar senantiasa tertib dalam administrasi dan tertib dalam iuran.

Paparan pertama dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan dari Disnakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Gendro Pramono.

Dalam paparannya menekankan soal kaitanya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara BPJamsostek, dengan Pimpinan Perusahaan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara "win win solution".

Dan pada paparan kedua dilanjutkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pratiwi Kusuma.

Ia memaparkan mengenai peraturan hukum pelaksanaan program Jamsostek.

Sekaligus juga menjelaskan prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan dan Surat Pemanggilan dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan atas rekomendasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, mengenai adanya salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (menunggak iuran).

Paparan ketiga ditutup petugas Pengawas dan Pemeriksa dari BPJamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta Rahmanto, dia menegaskan tentang kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program Jamsostek.

Pasalnya kepentingan tenaga kerja tersebut bersinggungan lurus dengan tingkat kepatuhan baik patuh terhadap pelaporan upah yang sebenarnya, maupun patuh dalam mendaftarkan karyawan seluruhnya ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

Pada saat yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kebayoran Baru Husaini, seusai memberikan penghargaan kepada PAM JAYA sekaligus pemberian santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris karyawan perusahaan PAM JAYA, akui, kegiatan sosialisasi dilakukan pihaknya hari ini dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus membantu para perusahaan dalam menyelesaikan masalah piutang iuran.

Dirinya menggarisbawahi, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi.

Namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

"Pada prinsipnya kami ingin menekankan dan menegaskan kepada perusahaan bahwasanya apa yang menjadi hak para karyawan tersebut memang wajib dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku, "tutup Husaini.

Di akhir acara tersebut, diadakan sesi tanya jawab kepada para perwakilan yang hadir.

Mereka begitu antusias dalam menanyakan berbagai hal kepada para narasumber terkait kondisi kepailitan yang dialami perusahaan.

Selain itu penanganan masalah tunggakan iuran maupun denda iuran atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan perusahaan.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved