Pengolahan Sampah
Politisi Gerindra Sesali Proyek Pengolahan Sampah ITF Batal: Rugi Ratusan Miliar Rupiah dan Hukum
Pengolahan sampah Jakarta dengan teknologi canggih ITF akhirnya batal, hal ini memicu kerugian Pemprov DKI dari aspek uang dan hukum.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Andyka bertanya kajian Dinas LH tentang jangka waktu pengurangan sampah di TPST Bantar Gebang menggunakan metode RDF.

“Saya tidak bicara fasilitas, saya bicara berapa tahun bisa (habiskan sampah)? Kan bapak sudah ada kajian soal itu,” ucap Andyka.
Kepada Andyka, Asep berkata bahwa RDF dibangun untuk menghabiskan sampah-sampah lama yang menggunung di TPST Bantar Gebang.
Apalagi sudah puluhan tahun sampah dikumpulkan di sana.
“Kalau berapa tahun itu memang kalau jumlah tonase sampah yang ada di Bantar Gebang saat ini lebih dari 50 juta meter kubik, karena sudah 34 tahun menerima sampah,” ungkap Asep.
Sementara itu, berdasarkan paparan Jakpro yang diterima Warta Kota, batalnya pembangunan ITF Sunter berdampak pada perseroan daerah tersebut.
Pertama, PT Jakpro dan/atau PT JSL akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan-pendapatan yang dimungkinkan untuk diperoleh berdasarkan Perjanjian Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA).
Lalu biaya yang telah dikeluarkan akan menjadi kerugian bagi PT Jakpro dan kerugian bagi PT Jakpro untuk ITF Sunter sekurang-kurangnya sebesar Rp 190,1 miliar.
Sedangkan kerugian bagi PT Jakpro untuk ITF Barat sekurang-kurangnya sebesar Rp 45 miliar.
Selain itu, PT Jakpro akan kesulitan dalam mendapatkan investor maupun mitra kerja sama untuk proyek-proyek selanjutnya.
PT Jakpro/atau PT JSL akan kehilangan kesempatan untuk menjual listrik dan mendapatkan pembayaran atas jumlah listrik yang diproduksinya kepada PLN.
Terakhir, rusaknya reputasi PT Jakpro/atau PT JSL dengan PLN.
Meski demikian, perseroan telah menyiapkan langkah mitigasinya.
PT Jakpro bersama-sama dengan BP BUMD untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta bahwa kerugian yang dialami PT Jakpro dapat ditafsirkan sebagai kerugian terhadap keuangan negara/daerah yang akan berdampak langsung kepada Pemprov DKI selaku pemegang saham PT Jakpro, sehingga perlu dirumuskan rencana kerja selanjutnya untuk menghindari kerugian tersebut.
Kedua, PT Jakpro menyiapkan alternatif usulan rencana kerja lainnya yang dimungkinkan.
Kemudian PT Jakpro bersama-sama dengan BPBUMD untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan menyampaikan bahwa pembatalan proyek dapat berdampak secara masif dari sisi reputasi secara jangka panjang.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sebelum Tinggalkan Jakarta, Anies Baswedan Sulap TPST Bantar Gebang Sebagai Percontohan |
![]() |
---|
Jakarta Siapkan Rp 172,5 Miliar untuk Membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle |
![]() |
---|
Warga Rorotan Unjuk Rasa Tolak Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah |
![]() |
---|
Arief R Wismansyah Gandeng PT Argo Pantes dalam Mengembangkan Pengolahan Sampah Organik |
![]() |
---|
Ahmed Zaki Iskandar Menunggu Peppres Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.