Pengolahan Sampah

Politisi Gerindra Sesali Proyek Pengolahan Sampah ITF Batal: Rugi Ratusan Miliar Rupiah dan Hukum

Pengolahan sampah Jakarta dengan teknologi canggih ITF akhirnya batal, hal ini memicu kerugian Pemprov DKI dari aspek uang dan hukum.

|
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Politisi Partai Gerindra yang berkiprah di DPRD DKI Jakarta S Andyka, menyesali proyek pengolahan sampah berbasis teknologi canggih ITF batal terealisasi. 

Andyka bertanya kajian Dinas LH tentang jangka waktu pengurangan sampah di TPST Bantar Gebang menggunakan metode RDF.

Para pemulung sedang mengais rejeki dari tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi. Sudah 34 tahun tempat tersebut menerima sampah Jakarta.
Para pemulung sedang mengais rejeki dari tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi. Sudah 34 tahun tempat tersebut menerima sampah Jakarta. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

“Saya tidak bicara fasilitas, saya bicara berapa tahun bisa (habiskan sampah)? Kan bapak sudah ada kajian soal itu,” ucap Andyka.

Kepada Andyka, Asep berkata bahwa RDF dibangun untuk menghabiskan sampah-sampah lama yang menggunung di TPST Bantar Gebang.

Apalagi sudah puluhan tahun sampah dikumpulkan di sana.

“Kalau berapa tahun itu memang kalau jumlah tonase sampah yang ada di Bantar Gebang saat ini lebih dari 50 juta meter kubik, karena sudah 34 tahun menerima sampah,” ungkap Asep.

Sementara itu, berdasarkan paparan Jakpro yang diterima Warta Kota, batalnya pembangunan ITF Sunter berdampak pada perseroan daerah tersebut.

Pertama, PT Jakpro dan/atau PT JSL akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan-pendapatan yang dimungkinkan untuk diperoleh berdasarkan Perjanjian Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA).

Lalu biaya yang telah dikeluarkan akan menjadi kerugian bagi PT Jakpro dan kerugian bagi PT Jakpro untuk ITF Sunter sekurang-kurangnya sebesar Rp 190,1 miliar.

Sedangkan kerugian bagi PT Jakpro untuk ITF Barat sekurang-kurangnya sebesar Rp 45 miliar.

Selain itu, PT Jakpro akan kesulitan dalam mendapatkan investor maupun mitra kerja sama untuk proyek-proyek selanjutnya.

PT Jakpro/atau PT JSL akan kehilangan kesempatan untuk menjual listrik dan mendapatkan pembayaran atas jumlah listrik yang diproduksinya kepada PLN.

Terakhir, rusaknya reputasi PT Jakpro/atau PT JSL dengan PLN.

Meski demikian, perseroan telah menyiapkan langkah mitigasinya.

PT Jakpro bersama-sama dengan BP BUMD untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta bahwa kerugian yang dialami PT Jakpro dapat ditafsirkan sebagai kerugian terhadap keuangan negara/daerah yang akan berdampak langsung kepada Pemprov DKI selaku pemegang saham PT Jakpro, sehingga perlu dirumuskan rencana kerja selanjutnya untuk menghindari kerugian tersebut.

Kedua, PT Jakpro menyiapkan alternatif usulan rencana kerja lainnya yang dimungkinkan.

Kemudian PT Jakpro bersama-sama dengan BPBUMD untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan menyampaikan bahwa pembatalan proyek dapat berdampak secara masif dari sisi reputasi secara jangka panjang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved