Pengolahan Sampah

Ahmed Zaki Iskandar Menunggu Peppres Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu keluarnya keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menunggu keluarnya keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Hal tersebut disampaikan Zaki dalam rapat secara virtual terkait tindak lanjut rapat terbatas perkembangan PSEL bersama Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jumat (6/11/2020).

PSEL merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat mengikuti rapat terbatas perkembangan PSEL bersama pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat mengikuti rapat terbatas perkembangan PSEL bersama pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

"Pemerintah Kabupaten/Kota membutuhkan Keppres tentang percepatan PSEL sebagai payung hukum pelaksanaan di daerah," ujar Zaki.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah memiliki lahan TPA di Jatiwaringin Kecamatan Mauk.

Begitu juga anggaran dan komitmen semua sudah ada, termasuk peraturan peraturan daerahnya tinggal asistensi dari Kementerian Menko Maritim dan pemerintah pusat.

 Lanjut Bupati, yang mengikuti acara tersebut secara virtual di ruang kerjanya, semua yang terlibat di sini untuk melaksanakan program proses lelang dan juga program pembangunan.

Masyarakat merasa terganggu kesehatannya dampak bau sampah dari TPA Jatiwaringin
Masyarakat merasa terganggu kesehatannya dampak bau sampah dari TPA Jatiwaringin (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

"Untuk energi atau listrik yang dihasilkan sebetulnya adalah pemusnahan sampahnya yang menjadi prioritas kami," ujarnya.

"Untuk energi memang harus segera diputuskan apakah bisa dijual tanpa harus melalui PLN ini juga memungkinkan dan sangat menarik bagi investor," imbuh Zaki.

Menurutnya, kalau seandainya ini dimungkinkan tidak wajib dan tidak harus menjual listrik ke PLN bisa menjadi suatu daya tarik yang luar biasa bagi investor.

"Kalau hasil PSEL ditampung di PLN akan membebani PLN, dan kapasitas listrik Jawa Barat, Banten sudah terpenuhi. Jadi mereka (PLN) tidak lagi wajib menampung listrik yang dihasilkan dari sampah," katanya.

Proses pembersihan tumpukan sampah di Kali Blencong, Kampung Bogor, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (2/10/2020)
Proses pembersihan tumpukan sampah di Kali Blencong, Kampung Bogor, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (2/10/2020) (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Sementara itu, Basilio Dias Arajuo dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi, mengatakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Dalam Perpres diatur bahwa setelah pengelola sampah dan pengembang PLTSa ditetapkan, maka Gubernur dan Wali Kota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN," kata Basilio.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved