Pembunuhan Mahasiswa UI

Senior yang Bunuh Mahasiswa UI Ternyata Kalah Main Kripto senilai Rp 80 Juta, Apa Itu Uang Kripto?

Altafasalya (23) kini meringkuk di penjara karena membunuh yuniornya mahasiswa UI. Dia butuh uang setelah kalah main kripto dan terjerat pinjol.

Editor: Rusna Djanur Buana
wartakotalive.com, Hironimus Rama, istimewa
Saat membunuh juniornya, mahasiswa Universitas Indonesia Altafasalya Ardnika Basya (23) mengaku sempat memberi kesempatan kepada korban agar menusuk balik. Hal itu diungkapkan pria yang karib disapa Alta itu di Polresta Depok pada Sabtu (5/8/2023). 

Jadi, meskipun digunakan secara virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya.

Uang kripto menjadi sangat populer karena aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat, seperti bank.

Baca juga: KPK Mulai Membidik Tindakan Pencucian Uang yang Disamarkan Lewat Mata Uang Kripto

Dengan menggunakan jaringan terdesentralisasi dari teknologi Blockchain, sistem pendistribusiannya bisa melalui berbagai komputer.

Sistem yang terdesentralisasi tersebut berada di luar kendali pemerintah serta otoritas yang terpusat.

Jadi tidak ada yang mengontrol aset virtual Anda ketika memiliki uang kripto.

Terlebih lagi, saat ini berbagai negara sudah mulai mengizinkan penggunaan uang kripto.

Anda pun bisa membelanjakannya untuk transaksi lintas negara.

Cryptocurrency didukung oleh teknologi bernama blockchain.

Teknologi inilah yang menjamin keamanan transaksi secara online meskipun tanpa menggunakan campur tangan pihak ketiga.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Mata Uang Kripto Haram!

Uang kripto dilindungi berbagai algoritma dan enkripsi dan kriptografi yang mengacu pada teknologi blockchain.

Pada dasarnya, blockchain merupakan sekumpulan blok yang terhubung dalam sebuah buku besar online.

Masing-masing blok berisi satu set transaksi yang sudah terverifikasi secara independen oleh setiap jaringan.

Misalnya saja ada transaksi antara si A dan si B. A ingin mengirim kripto ke B.

Transaksi ini direpresentasikan secara online sebagai satu set blok.

Kemudian, blok tersebut disebarkan ke setiap jaringan network yang terdesentralisasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved