Pencucian Uang
KPK Mulai Membidik Tindakan Pencucian Uang yang Disamarkan Lewat Mata Uang Kripto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus pemanfaatan mata uang kripto yang akibatkan risiko pencucian uang meningkat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus pemanfaatan mata uang kripto yang akibatkan risiko pencucian uang meningkat.
Oleh karena itu, KPK mengantisipasi hal itu dengan menggelar pelatihan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya bertema “Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto (Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency)”.
Para APH itu di antaranya pegawai di bidang penindakan KPK, analis PPATK, penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri, jaksa penyidik Tipikor, dan jaksa PPA Kejaksaan Agung.
Baca juga: Dorong G20 Mitigasi Korupsi Sektor Energi Terbarukan, Kontribusi KPK Era Firli Bahuri Diapresiasi
Baca juga: Kolaborasi Tokocrypto dan UKI Dirikan Pojok Kripto di UKI untuk Riset dan Inovasi Blockchain
Baca juga: Jadi Brand Ambasador Tapi Tak Dibayar, Angel Lelga Polisikan Perusahaan Kripto Angel Token
"Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
“Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar crypto (kripto) ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara,” terang Ipi.
BERITA VIDEO: Eks PM Jepang Shinzo Abe Ditembak Eks Pasukan Bela Diri Maritim Jepang Karena Taruh Dendam
Ipi memaparkan, ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto; rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto.
Selain itu, peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto, serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto.
Tidak hanya dari dalam negeri, KPK juga menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri pada pelatihan ini.
Antara lain dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.
Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para analis, penyidik, maupun jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto.
Selain itu, pelatihan juga diharapkan membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk tujuan penindakan.
“KPK juga berharap pelatihan ini dapat memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” tutur Ipi.