Kasus Mafia Tanah
Menegangkan, Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan Minta Tersangka Mafia Tanah Dibebaskan
Para personel berpakaian lengkap ini sempat mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di lantai 2 gedung Satreskrim.
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN-- Terjadi momen menegangkan ketika puluhan personel berpakaian seragam TNI AD dari Kodam I/Bukit Barisan mendatangi gedung Satreskrim Polresbes Medan.
Video kedatangan TNI itu beredar di berbagai platform media sosial.
Dalam video itu, terjadi perdebatan seorang anggota TNI dengan pria yang diketahui sebagai kepala satuan reskrim Polrestabes Medan.
Dikutip dari Tribun Medan, kedatangan puluhan anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin ini untuk meminta agar polisi membebaskan terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II berinisial ARH.
Para personel berpakaian lengkap ini sempat mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di lantai 2 gedung Satreskrim.
Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: VIDEO : Detik-Detik Puluhan Anggota TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Ini Penyebabnya
Selang dua jam, atau sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan.
Nampak tersangka mengenakan kaus berwarna biru, berkacamata, celana jeans.
Keluar dari gedung Sat Reskrim, pria berkacamata ini langsung buru-buru ke mobil yang sudah menunggu
Tiga laporan masuk
Menurut informasi, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.
Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).
Kuat dugaan, Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Ahmad Rosyid Hasibuan kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.
Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH.
Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.
Penjelasan Kabid Humas
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Polrestabes Medan hanyalah kesalahpahaman.
Hadi bilang, Mayor Dedi Hasibuan memasukkan surat penangguhan terhadap ARH pada 3 Agustus 2023.
Namun, surat itu baru masuk Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB.
Sehingga, ada jeda waktu menyangkut proses permohonan penangguhan ini.

"Setelah mendapat penjelasan, Mayor Dedi Hasibuan mempercayakan proses hukum ke teman-teman penyidik. TNI dan Polri solid, Polda dan Kodam I/Bukit Barisan berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," kata Hadi.
Hadi bilang, soal kedatangan Mayor Dedi Hasibuan sebenarnya hanya kesalahpahaman saja.
Ia mengatakan, kesalahpahaman ini bersifat pribadi, bukan antar institusi.
"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.
Pernyataan kapendam
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan puluhan personel yang datang ke Polrestabes Medan itu merupakan anggota dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.
Menurutnya, terduga tersangka yang dilakukan penahanan ini merupakan keluarga dari salah seorang personel bernama Mayor Hasibuan.
"Jadi benar, untuk kejadian tadi itu tidak ada penggerudukan. Memang anggota Kumdam, datang kebetulan ke sini dan itu juga untuk bertemu dengan pihak Reskrim," kata Rico kepada Tribun-medan, Minggu (6/8/2023).
"Intinya dari keluarga Hasibuan ini ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan mereka memahami surat itu baru diterima per hari ini (Sabtu) jam dua siang," imbuhnya.
Ia menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahan pahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan.
Lanjut Rico, kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi bukan institusi.
Walaupun, diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.
"Kedatangan itu kita di sini solid. Jadi mau datang 1 orang,10 orang menurut saya bukan menjadi suatu hal negatif. Memang dia pribadi, tetapi istilahnya menjadi penasehat hukum dari pihak keluarga," sebutnya.
"Sebenarnya mereka hanya menanyakan surat. Memang kebetulan mereka membawa teman-temannya, bukan berarti untuk menyerang. Datang ke sini biasa saja, kita jangan melihat kalau datang banyak pasti ada sesuatu," sambungnya.
Ia juga membantah, bahwa para personel TNI AD yang datang itu bukanlah atas instruksi dari instansinya.
"Tidak ada istilahnya pengerahan personel. Setelah ketemu cair, yang ditanyakan pihak keluarga Hasibuan sejauh mana proses penangguhan," bebernya.
"Makanya setelah surat hard copy diterima kemudian pertimbangan dari Polrestabes bisa ditangguhkan, ya selesai," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan Mayor Hasibuan tersebut merupakan penasihat hukum dari terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.
Baca juga: Empat Markas Pemuda Pancasila Diobrak-abrik OTK usai Anggota TNI Dikeroyok di Kantor Leasing
"Dia atas nama pribadi sekaligus penasihat keluarga. Karena dia dibawah naungan Kumdam, bermohon Mayor ini ke pimpinan, jadi penasihat keluarga dan dari pihak Hasibuan ini," tuturnya.
"Bukan pasang badan. Artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga penasihat hukum. Sementara induknya daripada pak Dedi Hasibuan ini Kumdam,"
"Otomatis dia bertindak membantu keluarga harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya. Nah, bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan," pungkasnya.
Terungkap sosok ARH
Sosok ARH yang sebelumnya diangkap diketahui juga ternyata berkaitan dengan salah satu senior para anggota TNI geruduk Polrestabtes Medan yakni, Mayor Dedi Hasibuan.
Hal itu seperti dijelaskan oleh Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedatangan Penasehat Hukum Kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi.
Koordinasi tersebut terkait status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan, yang berinisial ARH itu.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian mengaku kecewa dengan tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa puluhan anggota TNI mendatangi kantor Polrestabes Medan.
Hal ini disampaikan Kolonel Riko saat konferensi pers bersama dengan Polda Sumut, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Kolonel Riko menyampaikan bahwa kedatangan puluhan anggota TNI ini menanyakan perkembangan kasus ARH, yakni saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
Mayor Dedi Hasibuan merupakan penasehat hukum Kodam I Bukit Barisan.
"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Riko.
Kapendam juga menyesali terkait Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi Kasat Reskrim untuk mendampingi Mayor Dedi Hasibuan.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," pungkas Kapendam I Bukit Barisan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Henry Indraguna Apresiasi Komitmen Polda Jateng dalam Memberantas Mafia Tanah |
![]() |
---|
Pejabat BPN Aktor Intelektual Kasus Mafia Tanah, Polisi 'Obrak-abrik' Ruangan di Kantor BPN Jaksel |
![]() |
---|
Pernah Ditipu ART yang Amat Dipercayainya, Nirina Zubir Imbau Jangan Mudah Percaya Orang Lain |
![]() |
---|
Alvin Lim Dampingi Para Korban Mafia Tanah Mengadu ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Minta Para Saksi Beri Pernyataan Jujur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.