Kasus Rocky Gerung

Kesulitan Beri Kuliah Umum di 10 Kota, Rocky Gerung Minta Kasusnya Diproses Secara Hukum

Setelah mengkritik Presiden Jokowi, Rocky Gerung mengaku dirinya mendapat persekusi saat akan berikan kuliah umum.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Alfian Firmansyah/Warta Kota
Konferensi pers Rocky Gerung soal pernyataan yang diduga hina Presiden Jokowi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah mengkritik Presiden Jokowi, Rocky Gerung harus menanggung akibat sulit untuk memenuhi undangan sebagai pembicara.

Rocky Gerung mendapatkan sejumlah penolakan di masyarakat.

Hal itu diungkapkan Rocky Gerung dalam konferensi pers seperti dimuat live Facebook Wartakotalive.com Jumat (4/8/2023).

Dalam pernyataan, Rocky Gerung menyebut bahwa usai pernyataan yang dianggap menghina Presiden Jokowi viral, ia memiliki agenda di 10 kota untuk memberi kuliah umum.

Namun, dari 10 undangan tersebut, ia menerima persekusi dilarang berbicara di kampus.

Oleh karena itu, Rocky Gerung menilai bahwa lebih baik pernyataanya yang dianggap menghina Presiden Jokowi diproses hukum daripada kena persekusi massa.

"Setelah kasus ini, selama sepekan ini saya berada di 10 kota dengan maksud beri kuliah umum. Tetapi di seluruh undangan itu, saya dipersekusi tidak boleh masuk kampus,” kata Rocky Gerung.

Baca juga: Kasus Rocky Gerung Terancam Dipenjara Buntut Menghina Jokowi, Begini Pandangan Jansen Sitindaon

Oleh karena itu, menurut Rocky Gerung, lebih baik kasusnya dibawa ke jalur hukum apabila memang memenuhi unsur pidana yang berlaku.

Namun jangan halang-halanginya untuk bertemu dengan mahasiswa di berbagai daerah.

“Jadi dugaan ini soal ini biasa saja mau dibawa ke jalur hukum bawa saja tapi jangan halangi saya bertemu dengan mahasiswa,” ujar Rocky Gerung.

Misalnya saja kata Rocky Gerung ia mendapatkan persekusi saat mengisi kuliah umum di Yogyakarta.

Ia mengaku dihalang-halangi oleh PDIP untuk memberikan kuliah umum.

Padahal kata Rocky Gerung, pernyataanya bukanlah untuk menyerang Presiden Jokowi sebagai individu namun sebagai jabatan kepala negara.

Hal ini juga kata Rocky Gerung sudah sering dilakukannya jauh sebelum kasus ini besar.

“Jadi persoalan hukum ini adalah kritik terhdap presiden Jokowi yang saya ucapkan tajam dan biasanya saya lakukan ini di mana-mana,” jelas Rocky Gerung.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Sebagai Pejabat Publik, Tidak Sepatutnya Moeldoko Keluarkan Kalimat Pasang Badan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved