Kecelakaan

Fakta Baru, Korban Kabel Optik Bali Tower Menolak Bantuan Rp 2 Miliar, Tapi Minta Rp 10 Miliar

Kuasa Hukum Bali Tower mengungkapkan keluarga Sultan Rifat Alfatih menolak bantuan Rp2 miliar. Mereka meminta ganti rugi immaterial Rp 10 Miliar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum PT Bali Tower dalam konferensi pers di Thamrin Seasson, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Dia menjelaskan korban kabel optik meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 miliar. 

Setelah menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba mobil jenis SUV berhenti di depan motor korban.

Mobil itu berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.

Sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel yang menjuntai diduga salah perhitungan.

Ia disinyalir tak menyadari kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.

Lantaran terbuat dari baja, kabel itu tidak putus dan justru berbalik ke arah belakang dan mengenai Sultan hingga terjatuh dan terluka.

"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel justru berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya," ungkap Fatih.

"Seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel," sambung dia.

Korban yang tak sadarkan diri kemudian mendapat pertolongan dari teman dan sejumlah pengguna jalan raya.

Sultan lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.

"Dokter RS Fatmawati memvonis anak saya bahwa tenggorokannya atau tulang muda di tenggorokannya putus dan berantakan sampai lepas dari yang namanya luring-luringnya atau kayak jakunnya itu lepas," beber Fatih.

Di lain sisi, akibat kecelakaan itu, Sultan kesulitan untuk berkomunikasi.

Dia bahkan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini akibat insiden itu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved