Kecelakaan

Fakta Baru, Korban Kabel Optik Bali Tower Menolak Bantuan Rp 2 Miliar, Tapi Minta Rp 10 Miliar

Kuasa Hukum Bali Tower mengungkapkan keluarga Sultan Rifat Alfatih menolak bantuan Rp2 miliar. Mereka meminta ganti rugi immaterial Rp 10 Miliar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum PT Bali Tower dalam konferensi pers di Thamrin Seasson, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Dia menjelaskan korban kabel optik meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG — Manajemen PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower) mengaku baru mengetahui ada kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat Alfatih akibat menjuntainya kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2023.

Padahal, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 23 Januari 2023.

"Kami baru mengetahui bahwa ada kejadian ini sesudah lima bulan kemudian, tepatnya pada 23 Mei 2023.

Kami mendengar katanya ada kecelakaan yang katanya akibat kabel fiber optik yang melintang di area Antasari," kata Kuasa Hukum Bali Tower, Maqdir Ismail dalam konferensi pers di All Sessions Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Kendati begitu, pihak Bali Tower membantah jika kecelakaan itu akibat kelalaian perusahaan.

Menurutnya, kejadian itu murni kecelakaan tunggal yang diduga akibat ada truk muatan besar dengan ketinggian lebih dari 5,5 meter melintas dan menarik kabel tersebut sehingga mengenai Sultan.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Bali Towerindo Tanggungjawab Pada Sultan Rifat Terluka Akibat Kabel Optik

Maqdir menegaskan bahwa perusahaan tidak mengabaikan keluarga Sultan.

Bahkan, pihak Bali Tower sudah beritikad baik untuk menjalin komunikasi serta memberi uang kemanusiaan dan kompensasi kepada mereka sebesar Rp 2 miliar.

Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik menuliskan surat. Surat tersebut ditujukan Sultan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menko Polhukam RI Mahfud MD.
Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik menuliskan surat. Surat tersebut ditujukan Sultan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menko Polhukam RI Mahfud MD. (wartakotalive.com, Ramadhan L Q, tribunnews)

"Sejak pertemuan tanggal 23 Mei ini komunikasi terus-menerus dilakukan dengan pihak keluarga Sultan, salah satu di antaranya adalah kunjungan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh seorang pejabat senior dari perusahaan berkunjung ke rumah keluarga," kata Maqdir.

"Di dalam pertemuan ini, pihak kami sudah mencoba menyampaikan simpati dan empati terhadap kecelakaan yang menimpa Sultan.

Salah satu di antaranya yang disampaikan adalah bahwa perusahaan bersedia memberikan semacam bantuan kemanusiaan akibat terjadinya kecelakaan," imbuh dia.

Maqdir bercerita, pihak keluarga Sultan kala itu meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai bentuk kompensasi selama Sultan mengalami perawatan di rumah sakit.

Baca juga: VIDEO Leher Terjerat Kabel Optik Hingga Tak Bisa Bicara, Sultan Kirim Surat Untuk Jokowi

Namun, mereka menolak memberikan rincian apa saja kebutuhan yang dikeluarkan sepanjang perawatan Sultan.

"Perlu saya sampaikan, bahwa pihak keluarga ini meminta sejumlah uang dengan angka yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian jaminan biaya pengobatan Sultan sampai sembuh total, dan juga penggantian biaya dan kompensasi dari perusahaan dalam bentuk material," ungkap Maqdir.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved