Kecelakan

Pemprov DKI Minta Bali Towerindo Tanggungjawab Pada Sultan Rifat Terluka Akibat Kabel Optik

Dinas Marga DKI Jakarta akan panggil PT Bali Towerindo untuk klarifikasi kejadian yang membuat Sultan Rifaat terjerat kabel optik.

|
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, tribunnews
Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik menuliskan surat. Surat tersebut ditujukan Sultan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menko Polhukam RI Mahfud MD. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta meminta PT Bali Towerindo selaku penyedia jasa telekomunikasi (provider) untuk bertanggungjawab kepada Sultan Rifat Alfatih (20) yang terluka akibat terjerat kabel optik yang menjuntai.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo.

Heru Suwondo mengaku telah memanggil pihak PT Bali Towerindo untuk mengklarifikasi kejadian yang dialami Sultan pada 5 Januari 2023 lalu.

Pasalnya, kejadian itu membuat kondisi Sultan kini terpuruk, dia harus menggunakan alat bantu untuk bernapas dan makan atau minum.

“Kami minta supaya Bali Tower menyelesaikan permasalahan ini, intinya itu. Dengan pihak keluarga diselesaikan,” kata Heru pada Rabu (3/8/2023).

Baca juga: Keluarga Sultan Rifat Marah, Bali Tower Sogok Rp 2 M: Cara Membungkam agar Saham tak Anjlok di Bursa

Sejauh ini, kata dia, reaksi dari Bali Tower cukup baik meski kasus sudah berlangsung cukup lama.

Dia menyebut, kasus tersebut baru terungkap setelah viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

“Kami juga baru tahu kemarin, begitu muncul di media baru tahu. Kejadiannya di Januari, baru ramai itu kemarin,” imbuhnya.

Menurut dia, pihak Bali Tower sudah berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga Sultan. Dia berjanji, akan mengawasi proses mediasi hingga menemukan titik temu.

“Kami monitor agar segera diselesaikanlah dan Bali Tower prinsipnya oke. Jadi kita tunggu dari sana, tentunya Bali Tower juga nanti akan menginfokan kepada teeman-teman,” ujarnya.

Meski demikian, Heru tak bisa memberikan tenggat waktu proses penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan. Kata dia, sampai sekarang kedua belah pihak masih melakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara itu.

“Sudah ada komunikasi dan saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.

Diketahui, Legislator DKI Jakarta menyesalkan kelalaian penyedia jasa telekomunikasi (provider) dalam melakukan pemeliharaan rutin dan pengawasan kabel yang membentang di udara.

Baca juga: Hari Ini Dinas Bina Marga DKI Panggil Bos Bali Tower, Pemilik Kabel yang Mencederai Sultan Rifat

Pengendara motor bernama Sultan Rif’at Alfatih (20) mengalami luka serius akibat lehernya terjerat kabel telekomunikasi ketika melintas di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengatakan, Komisi B harus memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengklarifikasi hal ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved