Kecelakaan

Fakta Baru, Korban Kabel Optik Bali Tower Menolak Bantuan Rp 2 Miliar, Tapi Minta Rp 10 Miliar

Kuasa Hukum Bali Tower mengungkapkan keluarga Sultan Rifat Alfatih menolak bantuan Rp2 miliar. Mereka meminta ganti rugi immaterial Rp 10 Miliar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum PT Bali Tower dalam konferensi pers di Thamrin Seasson, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Dia menjelaskan korban kabel optik meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 miliar. 

Kala pembicaraan itu, lanjut Maqdir, pihak perusahaan tidak menolak permintaan tersebut.

Menurutnya, PT Bali Tower menyampaikan akan memberikan penggantian atau reimbursement biaya perawatan dan pengobatan yang telah dikeluarkan oleh keluarga Sultan.

"Kemudian kedua, akan memberikan bantuan dana kemanusiaan sebesar Rp 2 miliar rupiah dalam bentuk tunai ataupun surat berharga," kata dia.

Baca juga: Terjerat Kabel Optik yang Melintang di Jalan, Tulang Tenggorokan Sultan Putus, Keluarga Tuntut PT BT

"Apa yang terjadi sesudah pembicaraan-pembicaraan ini? Ada satu permintaan yang kembali disampaikan oleh keluarga, yaitu pihak keluarga menyampaikan menerima tawaran penggantian biaya namun tidak berkenan untuk merincikan bukti pengeluaran keluarga Sultan.

Mereka juga menolak dana kemanusiaan yang ditawarkan dan meminta adanya jaminan pembayaran untuk biaya pengobatan Sultan," lanjut dia.

Namun, kata Maqdir, pihak keluarga Sultan justru menaikkan biaya kompensasi dengan meminta kompensasi immaterial sebesar Rp 10 miliar.

"Jadi ini sudah berbeda lagi dengan apa yang disampaikan pada pembicaraan awal," jelas Maqdir.

"Jadi kami tegaskan adalah bahwa sebenarnya sebelum ada pemberitaan-pemberitaan yang viral, pihak perusahaan sudah mencoba dengan itikad baik menghubungi dan berbicara dengan keluarga Sultan dengan mengutus orang yang kalau disebut adalah dari perusahaan," imbuh dia.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, akibat terjerat kabel fiber optik yang melintang di jalan, pria bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) tak bisa hidup normal kembali.

Baca juga: Kabel Optik Semrawut, Pemprov DKI Jakarta Tegur Apjatel, Ancam Potong Kabel Telekomunikasi

Ia bahkan tak bisa bicara dan bernapas lewat hidung dan mulut dalam tujuh bulan terakhir.

Oleh karena itu mahasiswa Universitas Brawijaya itu harus menggunakan alat bantu di tenggorokannya agar bisa bernapas.

Menurut Ayah Sultan, Fatih, peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.

Di mana saat itu Sultan pulang ke rumah orang tuanya di Bilangan Bintaro untuk menghabiskan waktu libur semester.

"Kronologinya pada 5 Januari 2023 anak saya dari Pacitan mau main sama teman semasa SMA-nya sekitar pukul 22.00 WIB," beber dia saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).

Dari kediamannya di Bilangan Bintaro, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang lalu berbalik ke kiri ke Jalan Pangeran Antasari.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved