Ponpes Al Zaytun

Cerita Fahri Hamzah Temukan Keanehan di Ponpes Al Zaytun, Tampak Wajah Santri dan Guru Tegang

Fahri Hamzah menceritakan pengalaman saat masih jadi anggota DPR melihant kondisi Ponpes Al Zaytun penuh keanehan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menceritakan kondisi Ponpes Al Zaytun yang penah disambangi saat jadi anggota DPR 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada keanehan di dalam Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun saat didatangi mantan anggota DPR Fahri Hamzah.

Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang ini terasa ganjil.

Fahri Hamzah menyebut bahwa saat mengunjungi pesantren, hanya melihat Panji Gumilang yang tersenyum sementara seluruh santri dan guru berwajah tegang.

Hal itu diungkapkan Fahri Hamzah di akun twitternya pada Rabu (2/8/2023) usai Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Kata Fahri Hamzah, sudah jauh-jauh hari melihat keganjilan dari Pesantren Al Zaytun.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Bisa Seret Kamaruddin Simanjuntak yang Dilaporkan di Poldasu

Pasalnya, Fahri Hamzah melihat bangunan megah dengan santri dan guru yang tegang wajahnya.

Sementara kata Fahri Hamzah, hanya Panji Gumilang di lokasi itu yang wajahnya tersenyum.

Saat itu kata Fahri Hamzah, para pejabat dan aparat sempat memuji berdecak kagum dengan pengelolaan pondok pesantren itu.

“Sejak awal melihat Ponpes Al Zaytun, saya sudah melihat keganjilan bangunan megah dengan santri dan guru yg tegang wajahnya. Hanya Syaikh Panji Gumilang yang tersenyum. Para pejabat dan aparat datang lalu lalang memuji berdecak kagum,” bebernya.

Salah satu yang kagum adalah mendiang Adi Sasono yang merupakan Menteri Koperasi era Presiden Habibie.

Saat itu kata Fahri Hamzah, Adi Sasono memang pengagum karya murni anak negeri.

Pun ia kagum dengan Panji tentang metode pembiayaan Santri dengan menanam Sebatang pohon jati.

Kata Fahri Hamzah, saat itu Panji Gumilang menyebut sebatang pohon jati bisa mengantarkan seorang anak bersekolah pada setiap jenjang.

Sehingga beberapa pohon jati bisa mengantarkan seorang anak ber kuliah sampai Doktor di luar negeri.

“Entahlah apa yang terjadi dengan bukti Kemegahan bangunan yang ada banyak yang terpukau,” tulis Fahri Hamzah.

Namun saat itu, Fahri Hamzah mengaku sudah berusaha menjelaskan ke Adi Sasono bahwa ada yang aneh di belakang bangunan megah dan aksi teatrikal Panji sejak awal.

Kemudian Adi Sasono tersadar setelah Panji diundang ke Jakarta untuk sebuah gerakan yang lebih konkrit.

Saat itu Panji Gumilang tidak mau berada di belakang dan mengaku harus memimpin.

Sebab kata Panji saat itu, dia tidak boleh dipimpin orang lain. 

Sujud Syukur Santri

Sujud Syukur Santri di Indramayu Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan
Sujud Syukur Santri di Indramayu Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan (Dok. Kompas TV)

Usai ditetapkannya pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka membuat sejumlah pihak dari perwakilan massa dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI), melakukan sujud syukur di halaman Masjid Islamic Centre Syekh Abdul Manan, Kabupaten Indramayu.

Acara itu digelar seusai Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Pada Rabu (2/8/2023), sebanyak lima orang koordinator ASRI mendatangi Islamic Center Indramayu kemudian di tempat itu mereka langsung melakukan sujud syukur secara bersama-sama.

Dilansir dari Kompas TV mereka mengaku akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Panji Gumilang.

Panji Gumilang yang saat ini telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari kedepan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri.

Djuhandani membeberkan alasan penahanan tersebut lantaran Panji memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, dia juga menyebut Panji tidak kooperatif.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023)
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023) (Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti)

Djuhandani mengatakan alasan penahanan tersebut lantaran pihaknya khawatir akan menghilangkan barang bukti.

"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas dia.

Pihaknya, kata dia, bakal mendalami pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama.

Ia menegaskan tidak segan untuk melakukan upaya pemaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap dia. (m27)

Baca juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan, Bagaimana Nasib Santri Ponpes Al Zaytun? Begini Penjelasan Mahfud MD

AJukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Hendra menyebutkan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji. 

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia.

Hendra juga menjelaskan bahwa pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.

Baca juga: Panji Gumilang Tidak Hadiri Sidang Usai Ditetapkan Tersangka, Anwar Abbas Ngaku Sedih

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan penahanan kepada pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji dalam kasus penistaan agama.

Setelah penetapan tersangka itu, dijelaskan Ramadhan, pihaknya pun melanjutkan pemeriksaan Panji sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan (2/8).

Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Panji sendiri akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri selama 20 hari ke depan. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved