Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Bisa Seret Kamaruddin Simanjuntak yang Dilaporkan di Poldasu

Setelah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan, berpotensi juga menyeret Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.

WartaKota/M Rifqi Ibnumasy
Kamaruddin Simanjuntak mengecek lokasi puluhan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023). Setelah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan, berpotensi juga menyeret Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka karena sudah dilaporkan atas tudingan seripa yakni penistaan agama oleh Partai Ummat di Polda Sumatera Utara (Poldasu). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan dan resmi ditahan Bareskrim, sejak Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 dinihari.

Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Lalu, apakah penetapan tersangka Panji Gumilang dan penahanannya ini juga akan menyeret Kamaruddin Simanjuntak atas tudingan kasus yang sama yang dilaporkan Partai Ummat Kota Medan di Polda Sumatera Utara (Poldasu)?

Sebab pelaporan Partai Ummat Kota Medan itu berdasarkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang membela pernyataan Panji Gumilang yang dianggap sudah menistakan agama.

Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada mengatakan, laporan mereka berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube saat Kamaruddin bertemu Panji Gumilang.

Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim. Ia akhirnya ditetapkan tersangka.
Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim. Ia akhirnya ditetapkan tersangka. (Wartakotalive.com/ Yulianto)

Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Jamin Pendidikan di Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan

Laporan DPD Partai Ummat Kota Medan diterima Polda Sumut dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.

Dalam video, kata Persada, Kamaruddin menjelaskan ke Panji Gumilang, kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu dengan orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.

Kemudian Kamaruddin menanyakan kenapa Panji Gumilang harus dihukum.

Jawaban mereka, menurut Kamaruddin dalam video adalah karena Panji mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.

Lantas Kamaruddin menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.

Di sinilah Kamaruddin dituding Partai Ummat sudah menistakan agama Islam, karena sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dilakukan Penangkapan Oleh Bareskrim

Persada mengatakan Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.

Dia menyebut dalam unggahan video, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved