Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Jamin Pendidikan di Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tetap menjamin kelangsungan proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun meski Panji Gumilang tersangka

Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD menjamin kelangsungan pendidikan santri dan murid di Ponpes Al Zaytun meski Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam.

Panji Gumilang sendiri masih berada di Bareskrim Polri sampai Rabu (2/8/2023) dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Kepada Panji Gumilang telah dilakukan penangkapan dan apakah ia akan ditahan atau tidak, Bareskrim memiliki waktu 1x24 jam menentukannya, dimulai sejak Panji ditetapkan tersangka.

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tetap menjamin kelangsungan proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun meski Panji Gumilang ditetapkan tersangka atau bahkan nanti ditahan.

"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesantren. Karena pondok pesantren itu sebagsebuah lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah," kata Mahfud MD di kantornya seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu.

"Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid itu. Sehingga kita juga sudah mengantisipasI mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan segera mengatakan rapat dengan Menko PMK dengan Menag dengan Mendagri dengan Menkumham dan dengan
Gubernur Jawa Barat," ujar Mahfud.

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dilakukan Penangkapan Oleh Bareskrim

Rapat kata dia sebagai bentuk koordinasi untuk penanganan agar pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait penetapan tersangka Panji Gumilang, menurut Mahfud MD, polisi sudah bekerja cepat dan tepat.

"Apakah belum ditahan sampai jam ini belum. Ya karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana, harus jelas apakah akan ditahan apa tidak. Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam, apakah ditahan atau tidak,' katanya.

Menuru Mahfud syarat untuk penahanan penyidik Bareskrim akan mempertimbangkan semuanya.

"Alasan untuk ditahan pertama prasyarat utamanya itu kalau ancaman hukum pidananya minimal 5 tahun. Ini lebih dari 5 tahun. Yang kedua kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerjasama. Dipanggil menghilang tidak datang dengan berbagai alasan," katanya.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengacara Siap Ajukan Prapreadilan

Ketiga, kata Mahfud kalau penyidik khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti jika pulang.

"Dan mengubah keadaan TKP, tempat kejadian perkara," katanya,.

Juga menurut Mahfud MD, akan ditahan jika dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya.

"Kalau di khawatirkan mengulangi lagi, perbuatan sifatnya berkelanjutan ya itu bisa juga ditahan. Nah apakah akan ditahan, nanti ditunggu saja," kata Mahfud.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved