Penganiayaan

Begini Tampang Empat Pelaku Penganiayaan Pengunjung hingga Tewas di Pademangan

Polisi memperlihatkan empat sekuriti yang jadi pelaku penganiayaan pengunjung Ancol hingga tewas saat digiring di Mapolsek Pademangan Kamis (3/8/2023)

|
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Penampakan empat pelaku penganiayaan yang menewaskan korbannya di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. 

"Diduga oleh saksi bahwa korban ini adalah salah satu orang yang melakukan tindak pidana (pencurian) di daerah Ancol," kata Gustiyana saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2023).

"Cuma waktu kita amankan tidak ada barang bukti satu pun yang ada pada si korban jadi belum bisa kami menyampaikan korban ini adalah pelaku pencurian," sambungnya.

Baca juga: Terungkap, Korban Tewas Disiksa 4 Sekuriti Ancol Ternyata Ketua DPC Partai Perindo Pademangan

Meski tak ada barang bukti pencurian, empat oknum sekuriti Ancol terus menganiaya Hasanuddin dengan berbagai alat.

Seorang pelaku berinisial P memukuli Hasanuddin menggunakan tangan kosong dan balok bambu saat menginterogasi korban di pos sekuriti.

Melihat korban yang sudah berdarah-darah, pelaku lainnya H langsung menendang korban yang mencoba keluar.

Tak berselang lama, pelaku ketiga K datang membawa kabel sepanjang dua meter untuk mencambuk korban tanpa ampun.

Penganiayaan makin sadis, H membakar kain dan meneteskan bara apinya ke tubuh korban diikuti dengan S dengan meneteskan para api dari kursi plastik yang dibakar.

"Setelah melihat korban sudah berdarah-darah lagi, sempat pelaku H membakar sebuah kain lalu meneteskan kepada tubuh korban," ungkapnya.

"Pada saat meneteskan itu, datang lagi pelaku baru inisial S, dia juga mencari benda yang bisa dibakar yaitu kaki kursi plastik yang sudah rusak, diteteskan juga kepada korban," ungkapnya.

Penyiksaan diakhiri dengan menyiramkan air cabai ke sekujur tubuh korban hingga membuatnya tak berdaya. 

Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUA Pidana Ayat 2 ke-3E dan Pasal 351 Ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved