Penganiayaan

Begini Tampang Empat Pelaku Penganiayaan Pengunjung hingga Tewas di Pademangan

Polisi memperlihatkan empat sekuriti yang jadi pelaku penganiayaan pengunjung Ancol hingga tewas saat digiring di Mapolsek Pademangan Kamis (3/8/2023)

|
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Penampakan empat pelaku penganiayaan yang menewaskan korbannya di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN - Polisi memperlihatkan empat pelaku penganiayaan pengunjung Ancol hingga tewas di Mapolsek Pademangan pada Kamis (3/8/2023) siang.

Nampak keempat pelaku kini sudah mengenakan baju tahanan berwarna biru dongker dengan dengan garis merah di kerahnya.

Tak hanya itu, keempat pelaku yang merupakan oknum sekuriti Ancol itu pun terus menundukkan kepala saat berjalannya konferensi pers.

Dengan keadaan tangan diborgol, mereka hanya menatap ke bawah hanya sesekali mengangkat kepalanya untuk melihat keadaan sekitar.

Dari perawakan postur tubuh, para pelaku ini memiliki badan besar hanya satu orang dengan postur tubuh kerempeng meski bertangan kekar.

Sekuriti Ancol bertindak sadis, menganiaya terduga copet hingga tewas. Tampak, jasad Hasanuddin, korban penganiayaan oleh oknum sekuriti Ancol sedang dievakuasi, Sabtu (29/7/2023). (Dok: Istimewa)
Sekuriti Ancol bertindak sadis, menganiaya terduga copet hingga tewas. Tampak, jasad Hasanuddin, korban penganiayaan oleh oknum sekuriti Ancol sedang dievakuasi, Sabtu (29/7/2023). (Dok: Istimewa) (istimewa)

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga memperlihatkan sejumlah Barang bukti yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Di antara barang bukti pelaku terdapat potongan bambu dengan bercak darah, kabel sepanjang meter, korek api, balok kayu, botol berisi larutan air cabai hingga kendaraan pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Satorangan Sianturi, para pelaku diamankan tak lama usai penganiayaan terjadi pada Sabtu (29/8/2023) lalu.

"korban meninggal dunia pada Sabtu (29/7/2023), berawal dari korban berinisial H mengunjungi Ancol," kaya Binsar.

"Korban dicurigai melakukan suatu tindak pidana diamankan oleh saksi berinisial T," sambungnya.

Binsar menambahkan, dari empat pelaku yang telah diamankan satu lagi masih buron dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga: Sadis, Sekuriti Ancol Aniaya Terduga Copet, Dipukuli Pakai Balok dan Ditetes Bara Api hingga Tewas

Korban Alami Luka-luka

Sebelumnya, Hasanuddin (42) meregang nyawa usai dianiaya empat oknum sekuriti Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu (29/7/2023) lalu.

Pria terduga pelaku pencurian itu mengalami luka lebam pukulan benda tumpul di sekujur tubuhnya serta beberapa luka bakar.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan, korban tewas usai dianiaya empat oknum sekuriti Ancol berinisial P (35), H (33), K (43) dan S (31).

"Diduga oleh saksi bahwa korban ini adalah salah satu orang yang melakukan tindak pidana (pencurian) di daerah Ancol," kata Gustiyana saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2023).

"Cuma waktu kita amankan tidak ada barang bukti satu pun yang ada pada si korban jadi belum bisa kami menyampaikan korban ini adalah pelaku pencurian," sambungnya.

Baca juga: Terungkap, Korban Tewas Disiksa 4 Sekuriti Ancol Ternyata Ketua DPC Partai Perindo Pademangan

Meski tak ada barang bukti pencurian, empat oknum sekuriti Ancol terus menganiaya Hasanuddin dengan berbagai alat.

Seorang pelaku berinisial P memukuli Hasanuddin menggunakan tangan kosong dan balok bambu saat menginterogasi korban di pos sekuriti.

Melihat korban yang sudah berdarah-darah, pelaku lainnya H langsung menendang korban yang mencoba keluar.

Tak berselang lama, pelaku ketiga K datang membawa kabel sepanjang dua meter untuk mencambuk korban tanpa ampun.

Penganiayaan makin sadis, H membakar kain dan meneteskan bara apinya ke tubuh korban diikuti dengan S dengan meneteskan para api dari kursi plastik yang dibakar.

"Setelah melihat korban sudah berdarah-darah lagi, sempat pelaku H membakar sebuah kain lalu meneteskan kepada tubuh korban," ungkapnya.

"Pada saat meneteskan itu, datang lagi pelaku baru inisial S, dia juga mencari benda yang bisa dibakar yaitu kaki kursi plastik yang sudah rusak, diteteskan juga kepada korban," ungkapnya.

Penyiksaan diakhiri dengan menyiramkan air cabai ke sekujur tubuh korban hingga membuatnya tak berdaya. 

Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUA Pidana Ayat 2 ke-3E dan Pasal 351 Ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved