Game Online

Sudah Dipecat PDIP, Cinta Mega Masih Aktif di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono: Belum Ada PAW

Politisi PDIP Cinta Mega lega, masih dapat gaji dari DPRD DKI Jakarta, karena belum di-PAW kan oleh partainya.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Yulianto
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyatakan pihaknya masih menunggu proses PAW untuk Cinta Mega, sehingga yang bersangkutan masih aktif jadi anggota dewan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP DKI Jakarta memang sudah memecat kadernya, Cinta Mega, yang kedapatan main game online saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.

Namun, ternyata Cinta Mega masih aktif datang ke DPRD DKI Jakarta.

Hal ini menimbulkan tanda tanya soal keseriusan PDIP menjatuhkan sanksi pada kadernya itu.

Menurut Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, hal itu bisa dimaklumi.

Sebab, hingga kini belum ada pengajuan dan persetujuan pergantian antar-waktu (PAW) untuk posisi Cinta Mega.

Artinya, jika tak ada pengajuan PAW maka Cinta Mega tetap menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dan mendapat gaji.

Baca juga: Cinta Mega Tidak Diberi Kesempatan Klarifikasi, PDIP DKI Jakarta Punya Alasan Jatuhkan Sanksi

"Sepanjang belum ada keputusan (PAW), kan status (Anggota DPRD DKI Jakarta) masih melekat kepada yang bersangkutan," ujar Gembong dikutip dari Kompas.com.

Menurut Gembong, Cinta masih tetap masuk bekerja dan ikut dalam rapat Komisi C yang digelar pada pekan lalu.

Hal ini harus terus dilakukan Cinta selama belum ada keputusan PAW secara resmi terhadap dirinya.

"Masuk, masuk waktu rapat P2APBD dia datang di Komisi C masih lapor sama ke saya, 'pak ketua saya hadir di komisi'. Iya dong, datang. Kalau enggak datang malah salah," kata Gembong.

Baca juga: Diperiksa Badan Kehormatan PDIP, Cinta Mega Beralasan Game Judi Online Kebuka Sendiri di Tabletnya

"Karena statusnya masih melekat sebelum ada keputusan. Keputusan itu kan belum final. DPD statusnya mengusulkan (sanksi), yang bisa memfinalkan DPP," imbuhnya.

Untuk diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam beleid itu dijelaskan, PAW baru bisa diproses KPU setelah ada surat pengajuan.

Calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDI-P, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.

Baca juga: Buntut Pemecatan Cinta Mega, Pengamat Katakan Elektabilitas PDIP akan Naik Saat Pilpres 2024

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved