Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Bisa Seret Kamaruddin Simanjuntak yang Dilaporkan di Poldasu
Setelah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan, berpotensi juga menyeret Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Demikian pernyataan Kamaruddin di video itu.
"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau Elohim berbicara?," ujar Persada mengulangi pernyataan Kamaruddin.
Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.
"Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.

Menurutnya, jika masyarakat mempercayai apa yang dikatakan Kamaruddin, hal itu akan jadi pembenaran.
"Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2," katanya.
Dengan sudah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan, maka kata Persada sudah selayaknya Polda Sumut menetapkan hal serupa ke Kamaruddin Simanjuntak.
Sebab pelaporan Kamaruddin ke Polda Sumut selaras dengan apa yang dilakukan Panji Gumilang. Bahkan Kamaruddin membela penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dari pernyataannya.
Baca juga: Diminta Jadi Pengacara Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak: Sedang Negosiasi Harga
Dari video pernyataan Kamaruddin yang beredar di media sosial, diketahui saat itu, Kamaruddin tengah menemui Panji Gumilang di pondok pesantren Al-Zaytun.
Awalnya, Kamaruddin bercerita saat dirinya berkumpul dengan sejumlah temannya.
Menurutnya, teman-temannya itu sudah bergelar doktor dan lulusan S2.
Saat pertemuan itu, kata Kamaruddin, teman-temannya tengah membicarakan kasus Panji Gumilang.
"Kebetulan saya berbicara dengan teman-teman, ada teman perempuan yang sudah gelar doktor, ada yang S2, kebetulan membicarakan Pak Panji Gumilang, karena panji Gumilang itu muncul di Tv," demikian kata Kamaruddin dalam video tersebut.
Kamaruddin mengatakan saat itu teman-temannya sepakat agar Panji Gumilang dihukum.
Dia pun langsung menanyakan alasan Panji harus dihukum.
Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya |
![]() |
---|
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.