Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Bisa Seret Kamaruddin Simanjuntak yang Dilaporkan di Poldasu

Setelah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan, berpotensi juga menyeret Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.

WartaKota/M Rifqi Ibnumasy
Kamaruddin Simanjuntak mengecek lokasi puluhan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023). Setelah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan, berpotensi juga menyeret Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka karena sudah dilaporkan atas tudingan seripa yakni penistaan agama oleh Partai Ummat di Polda Sumatera Utara (Poldasu). 

Demikian pernyataan Kamaruddin di video itu.

"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau Elohim berbicara?," ujar Persada mengulangi pernyataan Kamaruddin.

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.

"Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.

Kamaruddin Simanjuntak di PN Balikpapan, Kamis (2/3/2023). Ia meminta kliennya terdakwa kasus penembakan senjata api ke udara yakni Muraker Lumban Gaol dibebaksn majelis hakim. Sebab kata Kamaruddin, dakwaan jaksa melanggar KUHAP
Kamaruddin Simanjuntak di PN Balikpapan, Kamis (2/3/2023). Ia kini berpotensi jadi tersangka penistaan agama usai Panji Gumilang ditetapkan tersangka dan ditahan. Kamaruddin sudah dipolisikan Partai Ummat Kota Medan di Polda Sumatera Utara (Poldasu). (Istimewa)

Menurutnya, jika masyarakat mempercayai apa yang dikatakan Kamaruddin, hal itu akan jadi pembenaran.

"Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2," katanya.

Dengan sudah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan, maka kata Persada sudah selayaknya Polda Sumut menetapkan hal serupa ke Kamaruddin Simanjuntak.

Sebab pelaporan Kamaruddin ke Polda Sumut selaras dengan apa yang dilakukan Panji Gumilang. Bahkan Kamaruddin membela penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dari pernyataannya.

Baca juga: Diminta Jadi Pengacara Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak: Sedang Negosiasi Harga

Dari video pernyataan Kamaruddin yang beredar di media sosial, diketahui saat itu, Kamaruddin tengah menemui Panji Gumilang di pondok pesantren Al-Zaytun.

Awalnya, Kamaruddin bercerita saat dirinya berkumpul dengan sejumlah temannya.

Menurutnya, teman-temannya itu sudah bergelar doktor dan lulusan S2.

Saat pertemuan itu, kata Kamaruddin, teman-temannya tengah membicarakan kasus Panji Gumilang.

"Kebetulan saya berbicara dengan teman-teman, ada teman perempuan yang sudah gelar doktor, ada yang S2, kebetulan membicarakan Pak Panji Gumilang, karena panji Gumilang itu muncul di Tv," demikian kata Kamaruddin dalam video tersebut.

Kamaruddin mengatakan saat itu teman-temannya sepakat agar Panji Gumilang dihukum.

Dia pun langsung menanyakan alasan Panji harus dihukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved