Ponpes Al Zaytun

Kondisi Terkini Panji Gumilang Setelah Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan Bareskrim

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Ini Kondisinya sekarang.

Wartakotalive.com/ Yulianto
Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim. Ia akhirnya ditetapkan tersangka dan resmi ditahan Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, Rabu (2/7/2023).

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan Panji ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sudah dalam status penahanan," ucap Hendra saat diwawancarai awak media terkait kasus Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Rabu (2/7/2023).

Hendra mengatakan pihaknya menduga adanya unsur kriminalisasi dan politisasi dalam perkara ini.

"Kami sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kami baca ya, kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," jelas dia.

"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," imbuhnya.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Akhirnya Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Hendra juga turut menjelaskan kondisi terkini Panji Gumilang usai ditetapkan menjadi tersangka.

"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kami dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan dan beliau ada lagi riwayat sakit lainnya. Semalam kondisi masih baik-baik saja. Masih sehat," ungkap dia.

Hendra menuturkan Panji Gumilang berpesan kepada pihak lainnya agar tenang menghadapi persoalan ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang Selama 20 Hari Usai Ditetapkan Tersangka

"Ya, intinya berkaitan dengan pesannya kepada siapa pun berharap untuk tenang menghadapi persoalan ini. Tentunya semuanya dalam rangka proses hukum ya, bukan segala-gala nya dalam status tersangka ini dari proses hukum. Tentu ini masih dalam tahapan yang kami akan tempuh dan tentunya kami sudah duga ini ya dari sebelumnya," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama, Rabu (2/8/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penahanan Panji dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah rampung menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu.

Ramadhan menambahkan, Panji dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

"Sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata jenderal bintang satu tersebut.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengacara Siap Ajukan Prapreadilan

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

"Menaikkan status saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Begini Nasib Santri Ponpes Al Zaytun

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

Dengan demikian, Panji belum ditahan dalam kasus tersebut karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved