Ponpes Al Zaytun

UP DATE: Panji Gumilang Punya Firasat Sebelum Jadi Tersangka, Pamit kepada Santrinya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekira 9 jam. Sebelumnya Panji sempat pamit pada santri

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Panji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh (Panji Gumilang)," ujar Panji Gumilang, dikutip dari TribunJabar.id.

Panji juga meminta para santrinya untuk belajar dengan baik. Dia berjanji, kepergiannya kali ini hanya sebentar saja.

"Belajar baik-baik, ini sudah mengganggu jam pelajaran, sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan," ucap Panji.

Baca juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Panji Gumilang Apabila Mangkir Lagi Dalam Pemeriksaan

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak penistaan agama dan ujaran kebencian usai sejumlah ajarannya yang dianggap kontroversial viral di media sosial.

Polisi pun telah menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.

Selain penistaan agama, Panji juga terjerat dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana Ponpes Al Zaytun setelah adanya analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Pamit ke Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun Sebelum Penuhi Panggilan Bareskrim Polri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved