Ponpes Al Zaytun
UP DATE: Panji Gumilang Punya Firasat Sebelum Jadi Tersangka, Pamit kepada Santrinya
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekira 9 jam. Sebelumnya Panji sempat pamit pada santri
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Penetapan itu dilakukan oleh Bareskrim setelah melalui pemeriksaan selama sembilan jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang seolah sudah punya firasat sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Panji Gumilang sempat pamitan kepada ribuan santrinya di Ponpes Al Zaytun.
Dia sempat berbicara selama 15 menit dalam sebuah upacara khusus untuk berpamitan sebelum memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dilakukan Penangkapan Oleh Bareskrim
Pada panggilan pertama, Kamis (27/7/2023), Panji Gumilang tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Panji serta rombongannya yang tiba pukul 13.23 WIB langsung memasuki Gedung Bareskrim dengan pengawalan sejumlah anggota polisi.
Panji tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media, dia hanya mengacungkan jempol saat ditanya soal kondisi kesehatannya.
Simpatisan Panji Gumilang Setibanya Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, sekitar 20 orang simpatisan pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut juga turut memadati Mabes Polri.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengatakan, hanya perwakilan saja yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan, sehingga dia tidak turut mendampingi kliennya tersebut.
Baca juga: Sempat Ngaku Patah, Tangan Panji Gumilang Terlihat Sehat Saat Hadir di Bareskrim Polri
"Iya (dibatasi), cukup perwakilan saja," kata Ali.
Pamit ke Ribuan Santri
Sebelum berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi, Panji Gumilang berpamitan kepada ribuan santri Ponpes Al Zaytun Indramayu, di depan Masjid Rahmatan lil'alamin, Selasa (1/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Panji memberikan pesan dan arahan kepada para santri, pengajar, serta karyawan Al Zaytun.
"Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh (Panji Gumilang)," ujar Panji Gumilang, dikutip dari TribunJabar.id.
Panji juga meminta para santrinya untuk belajar dengan baik. Dia berjanji, kepergiannya kali ini hanya sebentar saja.
"Belajar baik-baik, ini sudah mengganggu jam pelajaran, sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan," ucap Panji.
Baca juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Panji Gumilang Apabila Mangkir Lagi Dalam Pemeriksaan
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak penistaan agama dan ujaran kebencian usai sejumlah ajarannya yang dianggap kontroversial viral di media sosial.
Polisi pun telah menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.
Selain penistaan agama, Panji juga terjerat dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana Ponpes Al Zaytun setelah adanya analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Pamit ke Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun Sebelum Penuhi Panggilan Bareskrim Polri"
Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya |
![]() |
---|
Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.