Viral di Medsos

Makmur Tegar Karier Hancur dan Jadi Tersangka Akibat Pukul Kepala Balita di Warkop: Tak Masalah!

Makmur, mantan Wadir RS Bahagia, Makasar, tak sedih kariernya hancur dan menjadi tersangka, setelah memukul kepala balita di warkop.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com/Reza Rifaldi
Tersangka Makmur yang viral usai pukul kepala balita karena diganggu ketika main catur, tak sedih menjadi tersangka dan kariernya hancur. 

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.

Ayah Korban Lapor Polisi

Setelah didalami balita yang viral itu diketahui bernama Muh Aydan Vitratama Ibnuagung, berusia tiga tahun.

Sementara terduga pelaku dalam video diketahui bernama Makmur.

Ayah Muh Aydan, yakni Muhammad Ibnuagung Yasin atau Agung (27) sangat merasa keberatan melihat sang putra dipukul tepat di depan matanya.

Olehnya itu, Agung pun melayangkan laporan ke polisi dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR. Pada Jumat (28/7/2023).

"Saya sudah melapor di Polrestabes Kejadiannya hari Kamis malam," jelas Agung kepada awak media yang ditemui di kediamannya, belum lama ini.

Agung juga mengungkapkan, terlapor Makmur merupakan langganan warkopnya yang telah dikenalnya selama 2 tahun lebih.

Makmur bahkan disebut hampir setiap hari menyambangi warkop milik Agung untuk menikmati kopi dan bermain catur. "Dia memang pengunjung, sering main ke sini," ucapnya.

Agung bercerita, sebelum meninggalkan lokasi Makmur juga sempat memaki hingga mengancam bahwa dirinya tidak takut jika aksinya itu dilaporkan ke pihak berwajib lantaran Makmur percaya diri memiliki kerabat kalangan aparat.

"Iya dia mengancam. Dia juga bilang katanya jangan edit-edit itu video, padahal itu murni tidak ada edit. Di situ juga keluar bahasa mau laporkan saya. Sudah minta maaf, pas saya sudah melapor. Saya memang sudah maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," ucapnya.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Sat Reskrim Polrestabes Makassar telah menerima laporan orangtua korban atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Untuk saat ini, kasus itu masih proses penyelidikan polisi. Bukti hasil visum dan beberapa keterangan saksi juga telah dikantongi.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri mengatakan, berdasarkan laporan yang dibuat ayah korban. Balita malang itu mengalami luka dibagian bibir akibat benturan.

"Saat jatuh wajah nya (korban) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir, sementara masih proses pendalaman," ucapnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved