Viral di Medsos

Makmur Tegar Karier Hancur dan Jadi Tersangka Akibat Pukul Kepala Balita di Warkop: Tak Masalah!

Makmur, mantan Wadir RS Bahagia, Makasar, tak sedih kariernya hancur dan menjadi tersangka, setelah memukul kepala balita di warkop.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com/Reza Rifaldi
Tersangka Makmur yang viral usai pukul kepala balita karena diganggu ketika main catur, tak sedih menjadi tersangka dan kariernya hancur. 

"Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.

Untuk diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan Makmur sebagai tersangka usai melakukan pemukulan terhadap balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap Makmur dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara.

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan.

Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Di mana ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman di bawah lima tahun," jelasnya.

Kondisi Balita

Begini kondisi balita tiga tahun yang ditampar pejabat Rumah Sakit Bahagia di Makassar yang kena tampar.

Inilah identitas pria tampar balita tiga tahun saat sedang main catur.

Perekam bernama Agung menceritakan detik-detik sang putra dipukul hingga jatuh ke lantai.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi (warkop) yang terletak di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (27/7/2023) malam.

Kata dia, peristiwa tersebut sekitar pukul 23.00 Wita, Kamis malam.

Bermula dari korban mendekati meja Makmur yang tengah bermain catur oleh seorang rekannya.

Tanpa diduga, anak usia tiga tahun itu mengambil salah satu bidak catur Makmur hingga papan catur itu pun berhamburan.

Di situ, Makmur pun naik pitam dan spontan melayangkan tamparan ke arah kepala korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved