Berita Nasional

Kaum Bajingan Tolol Versi Islah Bahrawi: Yang Berbuat Biadab dan Aksi Jahanam Demi Ambisi Politik

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, tampaknya memiliki definisi tersendiri atas kelompok yang disebutnya bajingan tolol.

TRIBUNNEWS/REZA DENI
Direktur Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menjadi pembicara di peluncuran buku berjudul Halaman Pertama Anas Urbaningrum karya Tofik Pram di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/2/2022). Islah Bahrawi, tampaknya memiliki definisi tersendiri atas kelompok yang disebutnya bajingan tolol, berbeda dengan yang dimaksud Rocky Gerung. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Istilah atau sebutan 'bajingan tolol' mendadak viral di sejumlah media sosial akibat pernyataan Pengamat Politik Rocky Gerung yang mengkritik kebijakan IKN Presiden Jokowi.

Bahkan karena pernyataannya Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Jokowi dan sudah dilaporkan ke polisi.

Namun Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, tampaknya memiliki definisi tersendiri atas kelompok yang disebutnya bajingan tolol.

Hal itu dikatakan Islah Bahrawi melalui akun Twiternya @islah_bahrawi, yang dilihat Wartakotalive.com, Selasa (1/8/2023).

"Kepada para "Bajingan Tolol" kaum radikalis, ekstremis dan teroris, segera hentikan melakukan aksi-aksi biadab atas nama Islam. Memakai simbol-simbol Islam untuk aksi jahanam demi ambisi politik sepihak kelompok kalian. Demi tampuk kekuasaan yang seolah-olah telah mendapat mandat dari Tuhan," kata Islah sembari menautkan gambar pemberitaan aksi terorisme di Paskitan.

"Hentikan memakai atribusi: Negara Islam, Khilafah Islam, Daulah Islam, Jama'ah Islamiyah, dan berbagai titel "Islam" lainnya hanya untuk mendapat dukungan atas aksi-aksi kebencian dan kekerasan. Sejatinya kalian lah kaum "Bajingan Tolol" radikalis yang hanya membajak Islam tapi sejatinya semakin merusak nama Islam," tulis Islah.

Baca juga: KGN Jaktim Desak Polri Bekuk Rocky Gerung Karena Sebut Presiden Bajingan Tolol

Ia kemudian berpesan kepada sesama rakyat jelata yang disebutnya sebagai saudara.

"Untuk saudara-saudaraku sesama rakyat jelata yang masih berakal sehat, daripada menghasut dan mencaci maki sesama anak bangsa demi orientasi politik receh, lebih baik habiskan energi kita untuk memerangi para "Bajingan Tolol" radikalis, ekstremis dan teroris," kata Islah.

"Ingat! Terorisme tidak ada agamanya. Mereka lah yang secara hakikat adalah orang-orang kafir, sekafir-kafirnya. Mereka yang berbuat biadab dengan atas nama agama agar kejahatannya berkesan terhormat!," tutup Islah.

Rocky Gerung Dipolisikan

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
 
 "Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi laporannya ada dua terlapor atas nama RG dan RH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
 
 Trunoyudo menyebut, pihaknya kini juga mulai mengusut laporan tersebut. Sudah ada tiga orang yang diperiksa dalam laporan itu, yakni pelapor dan dua saksi.

Baca juga: Rocky Gerung Lega, Laporan Relawan Jokowi Soal Presiden Bajingan Tolol Ditolak Bareskrim

"Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," tuturnya.

Rocky dan Refly dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.
 
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu (LIB), Lisman Hasibuan menyebut, Rocky diduga telah telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi melalui pernyataannya yang disebarluaskan di media sosial.
 
Sementara untuk Refly, dinilai Lisman, merupakan orang yang diduga menyebarluaskan pernyataan Rocky tersebut. Hal ini yang menjadi alasan Lisman turut melaporkan Refly.
 
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
 
 Video panjang pidato Rocky Gerung diunggah di kanal Rocky Gerung dan Refly Harun.

Dilihat dari backdrop acara, pidato itu disampaikan di depan massa buruh di Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.

Rocky Angkat Suara

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved