Korupsi Basarnas

Kabasarnas Marsdya Henri Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan.

Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan Layar Youtube Puspen TNI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan langkah tegas.

Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Dugaan suap itu terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: VIDEO : Kepala Basarnas Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Segera Evaluasi TNI Isi Jabatan Sipil

Baca juga: Kepala Basarnas Terciduk Korupsi, Jokowi Evaluasi TNI Isi Jabatan Sipil

Baca juga: Kata Jokowi Soal Polemik KPK dan TNI Gara-gara Penetapan Petinggi Militer Korupsi di Basarnas

Agung berujar bahwa bahwa selain dijadikan tersangka, Hendri dan Afri juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara malam ini.

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," ujar Agung.

Menurut Agung, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Instalasi Tahanan Militer, karena diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Agung..

Konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri.

BERITA VIDEO: JANJI Jokowi Buntut Polemik Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi KPK Evaluasi TNI Menyeluruh!

Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 "Sesuai UU 30 Tahun 2022 tentang KPK di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Firli.

"Itulah semangat KPK dan TNI menyelesaikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi. Semangat itu, malam ini saya datang di Puspom TNI menghadiri konferensi pers TNI terutama penyampaian hasil penyidikan dan penyelidikan kita terkait penetapan tersangka. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan oleh Puspom TNI," ujar Firli.

Seperti diketahui, OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik.

Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved