Korupsi Basarnas

Puspom TNI Ungkap Koorsmin Kepala Basarnas Hubungi Pihak Swasta Tagih Dana Komando

Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) melaksanakan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021 lalu.

Tangkapan Layar Youtube Puspen TNI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), Letkol ABC melaksanakan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021.

Tugas ABC, kata Agung, di antaranya menerima laporan penyerapan anggaran pada setiap bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa yaiti terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

"Kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Kabasarnas Marsdya Henri Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan

"Ketiga, menerima uang dana komando dari pihak swasta," sambung dia.

Selain itu, ABC juga mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas.

"Terakhir, melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," sambung dia.

Dalam kasus tersebut, Puspon TNI telah menetapkan Kepala Basarnas dan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol ABC sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Keduanya, malam ini juga akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Keduanya, lanjut dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir Ketua KPK Firli Bahuri.

(Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved