Korupsi Basarnas
Puspom TNI Ungkap Koorsmin Kepala Basarnas Hubungi Pihak Swasta Tagih Dana Komando
Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) melaksanakan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021 lalu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), Letkol ABC melaksanakan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021.
Tugas ABC, kata Agung, di antaranya menerima laporan penyerapan anggaran pada setiap bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa yaiti terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.
"Kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Kabasarnas Marsdya Henri Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan
"Ketiga, menerima uang dana komando dari pihak swasta," sambung dia.
Selain itu, ABC juga mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas.
"Terakhir, melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," sambung dia.
Dalam kasus tersebut, Puspon TNI telah menetapkan Kepala Basarnas dan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol ABC sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Baca juga: KPK Cabut Status Tersangka Kabasarnas, Usman Hamid: Aneh, Mau Jabatan, Tapi tidak Tunduk Hukum Sipil
Keduanya, malam ini juga akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Keduanya, lanjut dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut hadir Ketua KPK Firli Bahuri.
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Lagi, KPK Tetapan Oknum Basarnas sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini dari Kalangan Sipil |
![]() |
---|
Usai OTT Perwira TNI, Pejabat Struktural KPK Dihujani Teror, Upaya Pembunuhan Karakter |
![]() |
---|
Marsdya Henri dan Letkol Afri Dipenjara di Tahanan Militer Usai jadi Tersangka Korupsi Basarnas |
![]() |
---|
Kabasarnas Marsdya Henri Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan |
![]() |
---|
Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Cuci Tangan Terkait OTT Kepala Basarnas: Sungguh Keterlaluan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.