Pemilu 2024

KPU Larang Pasang Atribut Kampanye 2024 di Tempat Ibadah, Sekolah hingga Kantor BUMN

Adapun atribut kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasiltias TNI dan Polri, perkantoran BUMD dan BUMN

Tribunnews
Ilustrasi penertiban atribut kampanye. 

f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu
ketertiban umum.

Baca juga: Punya Arti Penting dalam Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU DKI Minta Pemprov Percepat Pembangunan GOR

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Sebagaimana diketahui, saat ini partai politik peserta pemilu masih belum memasuki masa tahapan kampanye.

Sehingga saat ini para peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi hingga November mendatang.

Aturan sosialisasi ini juga tertuang di Pasal 79 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu di mana sosialisasi hanya boleh dilakukan di internal partai politik dengan tidak memuat unsur ajakan. (m27)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved