Pemilu 2024
KPU Larang Pasang Atribut Kampanye 2024 di Tempat Ibadah, Sekolah hingga Kantor BUMN
Adapun atribut kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasiltias TNI dan Polri, perkantoran BUMD dan BUMN
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu
ketertiban umum.
Baca juga: Punya Arti Penting dalam Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU DKI Minta Pemprov Percepat Pembangunan GOR
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Sebagaimana diketahui, saat ini partai politik peserta pemilu masih belum memasuki masa tahapan kampanye.
Sehingga saat ini para peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi hingga November mendatang.
Aturan sosialisasi ini juga tertuang di Pasal 79 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu di mana sosialisasi hanya boleh dilakukan di internal partai politik dengan tidak memuat unsur ajakan. (m27)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.