Penistaan Agama

Tak Hadir di Sidang Panji Gumilang, MUI Siapkan 9 Kuasa Hukum untuk Gugat Balik

MUI buka suara terkait alasan mengapa pihaknya tak menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Anwar Abbas hadir dalam sidang perdana gugatan Panji Gumilang di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait alasan mengapa pihaknya tak menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren /Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) kemarin. 

Menurut Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, alasannya karena semua pengurus tengah sibuk mempersiapkan rangkaian acara milad ke-48 tahun MUI

Kendati begitu, kata Ikhsan, pihaknya tetap mengirim kuasa hukum sebagai bentuk penghormatan kepada pengadilan dan semua pihak.

"Hari ini semua pengurus sedang sibuk mempersiapkan dan mengikuti rangkaian milad MUI ke 48 tahun, sehingga kami fokus semua di lokasi acara milad di TMII," ujar Ikhsan saat dihubungi, Rabu (26/7/2023) malam.

Baca juga: Polri Beri Tengat Dua Petinggi SBMK Terkait Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

"Karena nanti malam adalah puncak rangkaian milad yang akan dihadiri Bapak Presiden dan Wakil Presiden," imbuh dia. 

Lebih lanjut, Ikhsan menyebut pihaknya bakal hadir pada persidangan lanjutan yang digelar 2 Agustus 2023 mendatang.

Bahkan, kata dia, MUI telah menyiapkan sembilan kuasa hukum berikut gugatan balik untuk Panji Gumilang.

"Insya Allah untuk persidangan 2 Agustus kami hadir dengan beberapa persiapan yang sedang dilakukan kemungkinan untuk ajukan gugat rekonvensi kepada PG (Panji Gumilang)," ungkap Ikhsan.

"Karena PG yang memulai menggugat Buya Anwar Abbas dan kami Pengurus MUI dijadikan turut tergugat," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Audit Adanya Dugaan Korupsi Dana BOS Hingga Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang

Meski begitu, Ikhsan tidak merinci lebih lanjut ihwal rencana gugatan rekonvensi dari MUI tersebut. 

Dia menegaskan terkait gugatan balik itu akan disampaikan pada waktunya.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, sidang perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ditunda pelaksanaannya hingga 2 Agustus 2023 mendatang. 

Hal itu diumumkan majelis hakim usai pemeriksaan legal standing baik dari pihak penggugat maupun tergutat.

Hanya saja dalam pemeriksaan tersebut, pihak turut tergugat yakni MUI tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan.

Baca juga: Setelah Pimpinan MUI, Kini Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Penundaan itu dilakukan setelah majelis hakim memberikan skors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran Anwar dan MUI

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved