Berita Viral

Setelah Pimpinan MUI, Kini Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun.

Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompas.com
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan proses penegakan hukum Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tidak akan terkatung-katung. Meskipun ada halangan sekalipun kata Mahfud MD, Polisi dipastikan segera memproses Panji Gumilang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun.

Gugatan perdata itu dilayangkan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan tersebut, Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun immateril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

Diketahui yang dimaksud dengan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

Baca juga: Pengusaha Pablo Benua Terang-terangan Bela Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun

"Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri juga menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved