Korupsi
Rakus, Kepala Basarnas Bintang 3 TNI AU Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK
KPK akhirnya menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap atau korupsi meski memiliki kekayaan Rp 10,9 M. Ia rakus.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap atau korupsi.
Henri Alfiandi diduga kuat menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Penetapan Henri Alfiandi yang merupakan perwira bintang 3 di TNI AU ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu dan menjelang pensiun, miris.
Henri Alfiandi tercatat memiliki kekayaan Rp 10,9 miliar, namun tetap rakus melakukan korupsi.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Baca juga: ICW: Rektor Unila Terlibat Korupsi Pendidikan Itu Bukan Masalah EKonomi, Tapi Rakus!
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
Konstruksi perkara Perkara yang menyeret nama Henri berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.
Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Henri.
Baca juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Pejabat Basarnas yang Kena OTT KPK
Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.
Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Alex juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas yakni MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satuan Kerja terkait.
Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.
Sementara, terkait teknis penyerahan uang diberi kode "Dako" atau Dana Komando untuk Henri lewat Afri Budi Cahyanto.
Parkiran Bank
Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Baca juga: Kritik Orang di Lingkaran Jokowi, Pendiri PAN: Oligarki Rakus, Politisi Korup, Buzzer Penjerumus
Terima Rp 88,3 miliar Alex juga mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar.
Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek. "Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Marsda TNI Henri Alfiandi
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
Henri Alfiandi
Kepala Basarnas
rakus
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Kakak Mantan Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tidak Dapat Untung dari Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya Pandangan Berbeda |
![]() |
---|
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Mantan Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Dana Desa Rp 2,6 miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.