Pemilu 2024

Heboh Payuguban Kades di Jatim Dukung Ganjar, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Istimewa
Anggota Bawaslu Totok Hariyono 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA --Beberapa waktu lalu viral dukungan paguyuban kepala desa di Jawa Timur kepada bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Dukungan tersebut menuai kritik keras dari banyak pihak lantaran para kades tersebut nekat menyalahi aturan.

Apalagi, dalam kegiatan itu, teriakan Ganjar Presiden menggema, termasuk adanya spanduk-spanduk dukungan.

Para kepala desa dianggap telah secara terang-terangan melabrak aturan yang melarang kades untuk berpolitk praktis.

Bahkan, acara itu dilakukan secara besar-besaran dengan panggung yang megah.

Kritik bermunculan di media sosial menyayangkan kegiatan itu.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan netralitas Kepala Desa dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa," ucap Totok dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Baca juga: Paguyuban Kades di Jatim Dukung ke Ganjar Pranowo di Pilpres, Ini Aturan-aturan yang Dilanggar

"Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelas dia.

Dia mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu pengawas pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyakat.

"Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye," tutup dia. 

Larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang

Dikutip dari bawaslu.go.id, sudah dijelaskan aturan mengenai larangan bagi kepala desa untuk berpolitik praktis.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved