Pemilu 2024
Heboh Payuguban Kades di Jatim Dukung Ganjar, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024
Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA --Beberapa waktu lalu viral dukungan paguyuban kepala desa di Jawa Timur kepada bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Dukungan tersebut menuai kritik keras dari banyak pihak lantaran para kades tersebut nekat menyalahi aturan.
Apalagi, dalam kegiatan itu, teriakan Ganjar Presiden menggema, termasuk adanya spanduk-spanduk dukungan.
Para kepala desa dianggap telah secara terang-terangan melabrak aturan yang melarang kades untuk berpolitk praktis.
Bahkan, acara itu dilakukan secara besar-besaran dengan panggung yang megah.
Kritik bermunculan di media sosial menyayangkan kegiatan itu.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan netralitas Kepala Desa dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa," ucap Totok dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Baca juga: Paguyuban Kades di Jatim Dukung ke Ganjar Pranowo di Pilpres, Ini Aturan-aturan yang Dilanggar
"Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelas dia.
Dia mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu pengawas pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyakat.
"Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye," tutup dia.
Larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang
Dikutip dari bawaslu.go.id, sudah dijelaskan aturan mengenai larangan bagi kepala desa untuk berpolitik praktis.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.