Polemik Al Zaytun

Tak Hanya Pencucian Uang, Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penggelapan hingga Korupsi Panji Gumilang

penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube alzaytun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank milik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran dilakukan agar tim PPATK bisa memeriksa dan menganalisa. 

"Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Anwar.

"Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementrian Agama," imbuh dia.

Adapun sederet rekomendasi yang diberikan MUI kepada Menko Polhukam, di antaranya:

1. Memanggil pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi tim peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.

2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.

3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved