Polemik Al Zaytun
Tak Hanya Pencucian Uang, Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penggelapan hingga Korupsi Panji Gumilang
penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bareskrim Polri juga mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," ujar dia, kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).
Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
Baca juga: Cinta Mega Diduga Bermain Slot Online saat Rapat Paripurna, Gembong: Apapun Alasannya, Nggak Etis!
Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," katanya.
"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," sambung jenderal bintang satu itu.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali dipolisikan.
Kali ini, Panji dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan zakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak yang melaporkan adalah Forum Indramayu Menggugat (FIM).
"Bahwa Polres Indramayu pada hari Senin, 17 Juli 2023 telah menerima pengaduan dari saudara inisial ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, saudara PG," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Dalam laporannya, ASM melampirkan dua buah tangkapan layar atau screenshot.
Baca juga: Update Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri akan Memeriksa Saksi Ahli PPATK dan Korporasi
Pertama, screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional inisial AW dengan A.
"Kedua, screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV Nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan saudari LS selaku mantan wali santri Al Zaytun," kata Ramadhan.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat," lanjutnya.
Selain itu, penyidik akan melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi APG.
Serta Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat.
Sebelumnya, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Tragedi Kecelakaan Kereta di Tanggal 1 Suro, dokter Tifa Kaitkan Pencapresan Tokoh dari Semarang
Rekomendasi MUI
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memberikan komentar terkait pernyataan Menko Polhukam yang menyebut bahwa pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak akan dibubarkan.
Anwar berujar, dirinya setuju dengan keputusan tersebut.
Pasalnya menurut dia, poin permasalahan Ponpes Al-Zaytun bukan pada lembaga pendidikannya, tetapi tokoh yang menjadi pimpinannya yakni Panji Gumilang.
"Karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa," kata Anwar dalam keterangan yang diterima Warta Kota, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Datangi Ponpes Milik Panji Gumilang, Lucky Hakim Ikut Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut," imbuh dia.
Sehingga menurut Anwar, apa yang diputuskan Menko Polhukam, Mahfud MD telah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja MUI.
"Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya bukan lembaga pendidikan Al-Zaytunnya," kata Anwar.
Anwar juga mengatakan, pada 2002 tim MUI telah mengulik masalah aset dan keuangan Al-Zaytun yang dianggap bermasalah.
Baca juga: Lucky Hakim Diperiksa Selama 12 Jam Sebagai Saksi Terkait Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Kemudian setelah pemerintah mengecek, ditemukan adanya bukti-bukti material dan fisik sebagaimana temuan MUI kala itu.
Oleh karenanya, lanjut Anwar, pihaknya mendesak agar pemerintah memproses Panji Gumilang dan menyeretnya ke pengadilan untuk diadili.
"Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Anwar.
"Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementrian Agama," imbuh dia.
Adapun sederet rekomendasi yang diberikan MUI kepada Menko Polhukam, di antaranya:
1. Memanggil pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi tim peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.
2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.
3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.