Berita Viral

Setelah Waketum MUI Anwar Abbas, Giliran Mahfud MD yang Digugat Panji Gumilang Sebesar Rp 5 Triliun

Panji Gumilang laporkan Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai gugatan sebesar Rp 5 triliun.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com/Fersinanus Waku, TribunJabar/Gani Kurniawan
Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan). Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilakukan Panji Gumilang ke Mahfud MD adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan sebesar Rp 5 triliun.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Setelah Pimpinan MUI, Kini Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Baca juga: Pengusaha Pablo Benua Terang-terangan Bela Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun

Baca juga: Pesangon Belum Didapat, 64 Eks Karyawan Perusahaan Importir Muda Mengadu ke Mahfud MD

Dalam petitum gugatan tersebut, Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun immateril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

Diketahui yang dimaksud dengan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

"Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," tulis petitum tersebut.

BERITA VIDEO: Ponpes Al Zaytun Undang Aktivis Yahudi Pro Israel di Perayaan Tahun Baru Islam

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri juga menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved