Terorisme

DPR Nilai Usulan BNPT Soal NII Masuk dalam Organisasi Teror Selaras Kehendak Rakyat: Sangat Didukung

Anggota Komisi III DPR, Santoso mendukung usulan BNPT jika DI/TII atau NII masuk dalam organisasi teror dikarenakan selaras denga kehendak rakyat.

Editor: PanjiBaskhara
wawasansejarah.com via TribunnewsWiki.com
Anggota Komisi III DPR, Santoso mendukung usulan BNPT jika DI/TII atau NII masuk dalam organisasi teror dikarenakan selaras denga kehendak rakyat. Logo: DI/TII atau NII 

WARTAKOTALIVE.COM - Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) atau Negara Islam Indonesia (NII) diusulkan masuk dalam jaringan atau organisasi teror.

Usulan NII masuk dalam organisasi teror yang dilontarkan pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ternyata didukung oleh Anggota Komisi III DPR, Santoso.

Santoso mengatakan usulan BNPT agar NII dimasukkan sebagai organisasi teror tersebut sudah selaras dengan kehendak rakyat.

"Pernyataan BNPT tentang NII sebagai organisasi teror sangat didukung oleh rakyat," tegasnya Santoso, pada Rabu (19/7/2023).

Santoso menegaskan, Indonesia semestinya bersih dari kepercayaan yang berada di luar norma-norma agama yang berlaku.

Sedangkan pengikutnya, diberikan kesadaran agar kembali ke jalan yang lurus.

"Organisasi NII harus lenyap di bumi Indonesia dan para anggotanya yang masih ada memiliki kesadaran, bahwa Indonesia terbentuk karena berasal dari beragam keyakinan atau agama, di samping keragaman lainnya," tegas Santoso.

Menurut Politisi Partai Demokrat itu, tujuan bernegara telah diatur oleh Undang-Undang 1945.

Berlaku untuk semua WNI yang loyal kepada NKRI dan pemerintahan yang sah dipilih melalui proses Pemilu tiap 5 tahun sekali.

"Bagi para pihak yang ingin mendirikan negara dalam bentuk sistem apapun di dalam NKRI, adalah bentuk makar serta harus dibasmi"

"Karena itu tidak sesuai denhan cita-cita kemerdekaan dan konstitusi Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, BNPT mengakui Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytundipimpin Panji Gumilang secara historis berafiliasi dan keterkaitan dengan gerakan NII.

Namun BNPT menjelaskan Ponpes Al Zaytun ataupun NII tidak dapat serta-merta dijerat pasal terorisme.

Hal itu dikarenakan tidak termasuk daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada? Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholders terkait lainnya," kata Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8//2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved