Kabar Artis
Selidiki Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Mario Teguh, Polisi akan Panggil Pelapor & Saksi
Aparat kepolisian sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Mario Teguh dilaporkan soal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya. Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp 5 miliar," ujar Djamaluddin Kadoeboen,
Tak hanya Mario, istri sang motivator bernama Linna Susanto turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus itu.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," tutur dia.
"Itu (produk skincare) klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," sambungnya.
Permasalahan bermula saat kliennya sudah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador guna promosi produk skincare milik kliennya itu.
Akan tetapi, sang motivator tersebut justru ingkar janji.
"Yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan," ucapnya.
"Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah mengeluarkan uang sebesar itu," lanjutnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan itu.
"Iya benar, ada laporan tersebut," ucap Trunoyudo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Piyu Padi: JIAVS Berguna Bagi Musisi untuk Mencari Karakter Sound dalam Bermusik |
|
|---|
| Dihukum Lebih Berat, Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
|
|---|
| Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Clara Shinta Digugat Mantan Suami Rp 13 Miliar setelah Tiga Tahun Bercerai |
|
|---|
| Tak Melanggar Kode Etik, Uya Kuya Hampir Dipastikan Dapat Kembali Jalankan Tugas sebagai Anggota DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/trunoyudo1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.