Kabar Artis

Dihukum Lebih Berat, Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Vadel Badjideh dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur dengan korban anak Nikita Mirzani.

Wartakotalive.com/ Ari Puji
VONIS LEBIH LAMA -Tiktokers Vadel Badjideh dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur dengan korban LM, anak Nikita Mirzani. Vadel Badjideh dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Vadel bersalah hingga menambah vonisnya menjadi 12 tahun penjara
  • Vadel Badjideh masih bisa melakukan upaya hukum lain, yakni kasasi ke Mahkamah Agung, jika keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur dengan korban LM, anak Nikita Mirzani.

Akibat perbuatannya itu Vadel divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh melakukan upaya banding atas vonis hakim itu untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca juga: Nikita Mirzani Semakin Sakit Hati hingga Geram Dengar Cerita tentang Vadel Badjideh, Ini Penyebabnya

Vadel merasa tidak bersalah melakukan persetubuhan dan aborsi anak dibawah umur dengan korban anak Nikita Mirzani.

Namun, banding Vadel Badjideh itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Vadel bersalah hingga menambah vonisnya menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Geram Vadel Badjideh Ceritakan Persetubuhan dengan Anaknya ke Napi di Lapas Cipinang

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan, banding Vadel diajukan pada 2 Oktober 2025 dan mengajukan memori bandingnya pada 6 Oktober lalu.

Sementara jaksa penuntut umum mengajukan memori bandingnya pada 22 Oktober 2025.

"Setelah memeriksa, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 222/Pid.Sus/2025/PT DKI itu memutuskan perkara pada 5 November lalu," kata Catur Irianto, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Kronologi Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi 2 Kali hingga Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

Tidak hanya menambah hukuman menjadi 12 tahun, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memberikan denda lebih besar menjadi Rp Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan untuk Vadel.

Di tingkat banding, Vadel terbukti melakukan dua tindak pidana serius secara kumulatif, yakni perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pengguguran kandungan.

"Pengguguran kandungan dilakukan dua kali, ada trauma pada korban," kata Catur.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tindakan menggugurkan kandungan itu dinilai kontradiktif dengan dalih Vadel yang ingin menikahi korban. 

Majelis hakim tidak melihat adanya ketulusan Vadel yang justru menghilangkan buah hatinya sendiri.

"Dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali," ucap Catur Irianto.

Vadel Badjideh masih bisa melakukan upaya hukum lain, yakni kasasi ke Mahkamah Agung, jika keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved