Kabar Artis
Selidiki Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Mario Teguh, Polisi akan Panggil Pelapor & Saksi
Aparat kepolisian sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Motivator Mario Teguh dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar.
Adapun pihak pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno.
Laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
Atas laporan itu, pihak Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor dan saksi dalam kasus tersebut.
Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Nanti secara detail dan teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan pemeriksaan dengan proses pemanggilan terhadap pelapor," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Setelah Dituding Melakukan Penipuan Rp 5 Miliar, Mario Teguh Berikan Penjelasan
Baca juga: Mario Teguh Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp5 Miliar
Baca juga: Mario Teguh Diduga Stres hingga Kelelahan Setelah 8 Jam Jalani Pemeriksaan Kasus Robot Trading Net89
"Maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun, Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjelaskan secara rinci terkait waktu pemanggilan pelapor maupun saksi.
Yang jelas kasus tersebut, tutur Trunoyudo, masih berlangsung.
"Tentu penyidik memiliki jadwal. Secara detail dan teknis, artinya proses ini akan dilakukan secara prosedural. Proses ini masih dilakukan penyelidikan," jelas Trunoyudo Wisnu Andiko.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa motivator Mario Teguh dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
Adapun pihak pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno.
"Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT," kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
BERITA VIDEO: Gugat Nafkah Masa Lampau ke Ari Wibowo Saat Sidang Cerai, Inge Anugrah Minta Uang Rp 1,030 Miliar
Mario Teguh dilaporkan soal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya. Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp 5 miliar," ujar Djamaluddin Kadoeboen,
Tak hanya Mario, istri sang motivator bernama Linna Susanto turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus itu.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," tutur dia.
"Itu (produk skincare) klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," sambungnya.
Permasalahan bermula saat kliennya sudah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador guna promosi produk skincare milik kliennya itu.
Akan tetapi, sang motivator tersebut justru ingkar janji.
"Yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan," ucapnya.
"Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah mengeluarkan uang sebesar itu," lanjutnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan itu.
"Iya benar, ada laporan tersebut," ucap Trunoyudo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Piyu Padi: JIAVS Berguna Bagi Musisi untuk Mencari Karakter Sound dalam Bermusik |
|
|---|
| Dihukum Lebih Berat, Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
|
|---|
| Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Clara Shinta Digugat Mantan Suami Rp 13 Miliar setelah Tiga Tahun Bercerai |
|
|---|
| Tak Melanggar Kode Etik, Uya Kuya Hampir Dipastikan Dapat Kembali Jalankan Tugas sebagai Anggota DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/trunoyudo1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.