Berita Regional

Gelar Dicopot, Dua Profesor UNS Ngadu ke Gibran, Ungkap Korupsi Malah Kena Sanksi

Dua orang profesor UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, Senin (17/7/2023), datang ke Gibran Rakabuming, benteng terakhir mengadu.

Editor: Valentino Verry
Dok. Kompas TV
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming siap membantu dua profesor UNS yang gelarnya dicopot karena mengungkap kasus korupsi. Gibran akan menndaklanjuti dan lapor Presiden Jokowi. 

Ia mengatakan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai aturan sebagai Wakil MWA kala menjabat.

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang; MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan," terang Hasan Fauzi, Kamis (13/7/2023).

Ia pun beralasan, pengiriman surat itu hanya sebatas melaporkan hasil pemilihan Rektor UNS.

"Tentang hasil Pilrek (Pemilihan Rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri Berdasarkan kondisi tersebut," sambungnya.

Hasan Fauzi justru mempertanyakan apa yang ia lakukan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

Bahkan ia mengatakan bahwa Tri Atmojo menurutnya juga melakukan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pemiliha Rektor UNS, tetapi juga ikut dicopot atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

"Apakah yang dimaksud itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjelaskan Ketua P3CR (Panitian Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," terang Hasan Fauzi.

Ia berpendapat, langkah menyurati Kemendikbudristek tersebut dianggap sebagai tindakan yang mempengaruhi Menteri.

Hal itu yang menurutnya kini membuat ia dan Tri Atmojo dicopot dari jabatan guru besar dan dosen.

"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke kementerian, dianggap mempengaruhi Menteri," tegasnya.

Respons Prof Jamal

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho angkat suara soal gelar profesor dua guru besar UNS dicopot Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.

Dua guru besar yang gelarnya dicopot itu adalah mantan pengurus Majelis Wali Amanat (MWA) UNS .

Keduanya yakni Hasan Fauzi mantan Wakil Ketua Majelis MWA UNS dan Tri Atmojo Sekretaris MWA UNS.

Jamal Wiwoho mengatakan keduanya mendapatkan hukuman disiplin para Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Terkait alasan pencopotan Jamal Wiwoho mengatakan seluruhnya ditangani Kemendikbudristek.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved