Pembunuhan
Buku Harian Wanita Hamil yang Dibunuh Kekasih di Cengkareng Diamankan Polisi, Isinya Menyedihkan
Buku harian PAG, wanita hamil yang tewas dibunuh kekasihnya berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku. Demikian isi buku harian atau diary PAG
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG -- Wanita hamil berinisial PAG (26) yang tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri berinisial HS (29), rupanya memiliki buku catatan harian yang kerap menjadi tempat pelampiasan perasaannya.
Hal itu diketahui dari barang bukti yang diamankan polisi dari tas ransel pelaku saat HS diringkus di terminal 3 bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Dari dokumentasi yang ditampilkan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023), buku harian PAG berwarna hijau.
Buku hariannya sama sekali tidak istimewa dan tampak merupakan buku tulis biasa yang dipakai siswa sekolah dasar.
Buku bergambar kartun panda di tengah-tengahnya itu diberi keterangan namanya dan tulisan 'Leo My Book Diary'.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi, menjelaskan korban sempat bercerita soal kehamilannya di buku harian tersebut.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pelajar Bogor Noven Mangkrak 4 Tahun, Reza Indragiri: Kecil Kemungkinan Terungkap
Selain itu, dia juga menuliskan soal pengeluaran, rencana kebutuhan sehari-hari, hingga curahan hati korban.
"Kalau isinya paling catatan-catatan biasa, pengeluaran, pemasukan, biaya kebutuhan sehari-hari. Sama ada sih dia curhat-curhat sedikit masalah dia (korban) hamil gitu aja," ujar Edi saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
Edi menyebut, buku harian itu diamankan dari tas HS sesaat sesudah ditangkap.
Di mana sebelumnya, HS membawa barang-barang milik korban usai membunuhnya.
"Buku harian dibawa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) identitasnya, juga dibawa," kata Edi.
Kendati begitu, Edi menegaskan bahwa dalam buku harian korban tidak ditemukan adanya wasiat atau ketakutan-ketakutan yang ditulis korban atas pelaku.
Baca juga: Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung saat Iduladha di Ruang Karaoke, Tubuh Penuh Bercak Darah
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, mayat wanita hamil berinisial PAG (26) yang ditemukan tewas membusuk di sebuah kontrakan Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023) kemarin, rupanya dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang berinisial H (30).
Hal terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan awal dan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
"Berdasarkan penyidikan dan olah TKP, penyidik berhasil mengidentifikasi pasangan dari wanita yang meninggal," kata Kapolres Metro Jakarta Barat saat ditemui di Polres Jakbar, Kamis (13/7/2023).
"Kemudian kami telusuri informasi terkait keberadaan yang bersangkutan dan memang dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, patut diduga bahwa si perempuan ini adalah korban meninggal dunia akibat pembunuhan," imbuh dia.
Dari penelusuran itu, kata Syahduddi, diketahui jika orang yang tega membunuh wanita malang tersebut, merupakan kekasih korban yang mengaku-ngaku sebagai suami.
Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku H berhasil ditangkap di dekat Bandara Soekarno Hatta saat hendak melarikan diri.
"Penyidik melakukan pengembangan terhadap pasangan daripada wanita yang meninggal ini kurang lebih sekitar dini hari tadi pelaku sudah kami amankan," jelas Syahduddi.
"Kami amankan di wilayah sekitar Bandara Soekarno-Hatta, yang bersangkutan akan melarikan diri," imbuhnya.
Motif Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan keji itu lantaran kesal terhadap PAG yang kerap meminta pertanggungjawabannya.
Kekesalannya itu memuncak setelah PAG mendesaknya selama dua minggu belakangan.
Sementara kala itu, pelaku tak memiliki pekerjaan atau uang untuk memenuhi permintaan nikah dari korban.
"Yang pertama sudah diketahui adanya kehamilan pada korban. (Korban) sempat meminta pertanggung jawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab. Inilah yang terjadi lebih kurang dua atau tiga minggu belakangan," ujar Andri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/5/2023).
"Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu 8 Juli 2023, yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik, kemudian menyimpan (mayat korban) di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Pria Paruh Baya Korban Pembunuhan di Sukmajaya, Warga: Bersimbah Darah dengan Luka Tusuk
Andri menyebut, kala itu pelaku kesal dan marah lantaran desakan itu datang kala ekonominya sedang terombang ambing.
"Yang terjadi ya ini karena pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut, sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," jelas Andri.
Menurut Andri aksi kejahatan HS terbongkar setelah empat hari kemudian, kala penjaga kontrakan tempat PAG menyewa mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah.
Rupanya saat dicek bersama pihak kepolisian, jasad PAG sudah membusuk di bagian dapur kontrakan satu petak itu.
Mendapat kabar tersebut, polisi lantas melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Pengejaran itu dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah CCTV yang ada di sekitar area kontrakan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Depok Diburu Polisi, Identitas Sudah Diketahui
Di mana, CCTV itu merekam pergerakan HS dari pertama kali keluar usai menghabisi nyawa kekasihnya.
"Dari TKP adanya indikasi tindak pidana. Berdasarkan hasil autopsi yang telah kami terima, adanya unsur kekerasan pada korban," kata Andri.
"Kemudian kami melakukan langkah-langkah penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," lanjutnya.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil meringkus HS saat dirinya hendak melarikan diri lewat bandara.
"Tidak lebih dari 1×24 jam, yang bersangkutan insial H kami amankan di terminal 3 bandara. Kemudian setelah kami amankan, kami bawa ke Polres Jakbar," ucap dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kronologi Lengkap dan Penyebab Pegawai BPS Listyanti Pertiwi asal Magelang Dibunuh Rekan Kerja |
![]() |
---|
Ibu Prada Lucky Minta Foto Luka-luka Dialami Anaknya Tidak Ada yang Mencemooh |
![]() |
---|
Dituding Penyimpangan Seksual, Ibu Prada Lucky Sampai Sujud Minta Tolong Pangdam |
![]() |
---|
Kasus Tewasnya Prada Lucky Didesak Diadili di Peradilan Sipil, 20 Prajurit Tersangka |
![]() |
---|
Jumlah Tersangka Bertambah, Ternyata Prada Lucky Chepril Dikeroyok 20 Prajurit Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.