Parkir Liar
Kawasan Senopati Dikuasai Preman Parkir Liar, Petugas Gabungan Terpaksa Sikat Puluhan Kendaraan
Petugas gabungan terpaksa turun tangan membasmi parkir liar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, yang selama ini dikuasai preman.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aparat gabungan dari TNI-Polri, Dishub hingga Satpol PP menindak puluhan mobil parkir liar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2023) malam.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando menuturkan, ada sebanyak 45 kendaraan ditindak dalam kegiatan itu.
Puluhan kendaraan terjaring razia dan diberikan sanksi tilang di tempat hingga diderek.
"Yang kami derek ada enam kendaraan, terus penindakan penilangan kami menilang dari suratnya, dari STNK ada 9, SIM ada 30," ujarnya, Minggu (16/7/2023).
Ia menuturkan, banyaknya keluhan masyarakat soal parkir liar yang bikin macet di Jalan Gunawarman, Jalan Senopati, dan Jalan Suryo, membuat aparat gabungan bertindak tegas melakukan operasi skala besar.
"Sasarannya melaksanakan penertiban kelancaran lalu lintas di wilayah Senopati hingga Gunawarman," katanya.
Baca juga: Aset Pemkot Tangsel Dikuasai Ormas untuk Parkir Liar, Emanuella Ridayati: Sulit Cari Solusi
"Ini berkaitkan pengaduan masyarakat yang mana lokasi tersebut sering terjadi kemacetan," lanjut Bayu.
Selanjutnya, puluhan kendaraan yang dikenakan sanksi tilang hingga diderek, dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pemkot Jakarta Selatan sudah menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Senopati Dalam 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
Penertiban tersebut diungkapkan Asisten Pemerintah Sekretaris Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan, Mahludin dilakukan untuk mengembalikan lahan sesuai fungsi jalan.
Baca juga: Tindak Tegas Parkir Liar, Kasudinhub Jaksel Minta Warga Lapor: Saya Orang yang Suka Penertiban
Sebab, merujuk Kartu Inventaris Barang (KIB A), lahan tersebut tercatat merupakan aset milik Pemprov DKI dengan nomor register 004234.
“Penertiban ini bagian dari pengembalian fungsi jalan sesuai peruntukannya dan juga sekaligus upaya pengamanan aset milik Pemprov DKI dalam hal ini Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan," katanya.
Mahludin juga menegaskan pihak-pihak yang memanfaatkan lahan fasilitas umum itu sudah diberikan imbauan hingga surat peringatan (SP) 1 sampai 3, agar mereka mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan lapaknya.
"Karena imbauan dan SP satu sampai tiga tetap tidak diindahkan, makanya hari ini kami laksanakan penertiban terpadu," kata Mahludin didampingi Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Selatan Dedy Rohedi.

Mahludin menyatakan, penertiban dan pengamanan aset tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sulit Dibasmi, Trotoar Dekat Universitas Trisakti Kembali Dipenuhi Parkir Liar, Pejalan Kaki Kesal |
![]() |
---|
Berantas Parkir Liar yang Marak di Jakarta, Dishub Minta Bantuan TNI dan Polri |
![]() |
---|
Kebocoran Dana Akibat Parkir Liar Tembus Triliunan Rupiah, Kenneth Minta UPP Parkir DKI Dibubarkan |
![]() |
---|
Gubernur Pramono Ungkap Penyebab Maraknya Parkir Liar di Tanah Abang: Petugas Tidak Jalankan Pergub |
![]() |
---|
Winda Histeris Suaminya Diangkut Petugas di Roxy Jakpus: Suami Saya Bukan Tukang Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.