Kasus KDRT

Pelaku KDRT di Tangsel Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor, Polisi Tunggu Alat Bukti Lain dan Hasil Visum

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), IPDA Galih, buka suara kabar dilepasnya pelaku KDRT di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Rafsanzani Simanjorang
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih memberikan keterangan terkait kasus KDRT. 

Meski dilaporkan ke polisi, namun di sana ia mendapat sebuah pesan suara dari korban yang ditujukan kepada putri dan keluarganya.

"Akan saya bantai sekeluarga! Satu per satu saya bantai! Itu yang saya tidak terima," ucap Jalih menirukan pesan suara pelaku ke anaknya, Jumat (14/7/2023).

Jalih mengaku tak terima hal tersebut.

Bahkan, Jalih mempertanyakan kesalahannya dan keluarganya sehingga timbul ancaman tersebut.

"Emang saya kambing! ucapnya sembari memperdengarkan pesan suara dari pelaku ke awak media.

Terdengar suara rekaman pesan suara pelaku berbunyi seperti ini.

"Kalau begini caranya, mohon maaf. Bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga! Satu per satu gue bantai!. Tapi gue juga punya adat. Siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah!".

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved