Kasus KDRT

Pelaku KDRT di Tangsel Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor, Polisi Tunggu Alat Bukti Lain dan Hasil Visum

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), IPDA Galih, buka suara kabar dilepasnya pelaku KDRT di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Rafsanzani Simanjorang
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih memberikan keterangan terkait kasus KDRT. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38).

Kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB.

Namun, BD dikabarkan tidak ditahan polisi dan justru kembali diburu.

Hal itu diluruskan oleh Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), IPDA Galih.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Galih, Jumat (14/7/2023) di Polres Tangsel.

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi, sedangkan korban pun telah dilakukan visum.

Baca juga: Kronologi KDRT di Tangsel, Pelaku Beringas Tantang Warga Sembari Piting Istrinya yang Hamil 4 Bulan

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar Galih.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

"Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," kata Galih.

Galih menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum, karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," kata Galih.

Baca juga: Suasana Mencekam KDRT di Tangsel, Pelaku Tantang Semua Warga di Lokasi Saat Aniaya Istri

Proses Pelaku

Sementara itu, ayah korban, Jalih (60) meminta pelaku diproses hukum.

"Yang saya pahami kejadian di sini bahwa penganiayaan terhadap anak saya TM. Kalau menurut saya, sebagai orangtua anak, kalau bisa yang terbaik. Kalau proses hukum berlanjut, saya dukung, karena ini negara hukum, maka proses hukum," kata Jalih, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, keluarga korban KDRT dan warga sekitar kaget bukan kepalang melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dilepas kepolisian.

Padahal, keluarga telah melaporkan kekerasan kepada polisi pada Rabu (12/7/2023) setelah kejadian berlangsung.

Namun, keesokan harinya, pelaku diketahui dilepas polisi.

"Kasus ini, yang menjadi saksi mata adalah saya yang ada di lokasi, kemudian Zaki sebagai koordinaror keamanan komplek," kata Imam selaku ketua RW 13 Jelupang, Jumat (14/7/2023).

"Setelah kami antar keluarga membuat laporan ke kepolisian, tiba-tiba Pak Jalih menghubungi saya, dipanggil oleh pihak Polres. Kemudian pak Jalih memberikan informasi bahwa tersangka nya dilepas oleh pihak Polres," ucap Imam.

Baca juga: Geram dengan Pesan Suara Ancaman ke Putrinya, Ayah Korban KDRT di Tangsel Minta Polisi Proses Pelaku

Tak puas akan informasi tersebut, ia meminta ayah korban untuk datang.

Setiba di lokasi, warga berkumpul dan meminta keterangan dari ayah korban.

"Pak Jalih menjelaskan bahwa memang ada pelepasan tersangka. Makanya ada ketidakpuasan dari warga melihat penganiayaan terjadi seperti itu, ya kemudian bareng-barenglag warga mempertanyakan itu," terang Imam.

Sementara itu, Jalih (60) mengatakan dirinya tak meminta pelaku dilepaskan.

Jalih sempat bertanya kepada polisi, namun ia mendapat jawaban, laporannya masuk penganiayaan ringan, dan tidak ditahan.

"Terkecuali meninggal, cacat seumur hidup, dan tidak bisa melakukan aktivitas," katanya.

BERITA VIDEO: Istri pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Farida Al Widad (FAW) dipanggil Bareskrim Polri

Keluarkan Ancaman

Selain itu, Jalih geram mengingat kembali pesan suara dari pelaku ke putrinya.

"Jangankan saya. Pori-pori saya pun tak terima," kata Jalih.

Putrinya berinisial TM dihajar oleh suaminya yang berinisial BD, Rabu (12/7/2023) subuh.

Meski dilaporkan ke polisi, namun di sana ia mendapat sebuah pesan suara dari korban yang ditujukan kepada putri dan keluarganya.

"Akan saya bantai sekeluarga! Satu per satu saya bantai! Itu yang saya tidak terima," ucap Jalih menirukan pesan suara pelaku ke anaknya, Jumat (14/7/2023).

Jalih mengaku tak terima hal tersebut.

Bahkan, Jalih mempertanyakan kesalahannya dan keluarganya sehingga timbul ancaman tersebut.

"Emang saya kambing! ucapnya sembari memperdengarkan pesan suara dari pelaku ke awak media.

Terdengar suara rekaman pesan suara pelaku berbunyi seperti ini.

"Kalau begini caranya, mohon maaf. Bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga! Satu per satu gue bantai!. Tapi gue juga punya adat. Siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah!".

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved