Kasus KDRT

Pelaku KDRT di Tangsel Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor, Polisi Tunggu Alat Bukti Lain dan Hasil Visum

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), IPDA Galih, buka suara kabar dilepasnya pelaku KDRT di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Rafsanzani Simanjorang
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih memberikan keterangan terkait kasus KDRT. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38).

Kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB.

Namun, BD dikabarkan tidak ditahan polisi dan justru kembali diburu.

Hal itu diluruskan oleh Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), IPDA Galih.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Galih, Jumat (14/7/2023) di Polres Tangsel.

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi, sedangkan korban pun telah dilakukan visum.

Baca juga: Kronologi KDRT di Tangsel, Pelaku Beringas Tantang Warga Sembari Piting Istrinya yang Hamil 4 Bulan

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar Galih.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

"Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," kata Galih.

Galih menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum, karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," kata Galih.

Baca juga: Suasana Mencekam KDRT di Tangsel, Pelaku Tantang Semua Warga di Lokasi Saat Aniaya Istri

Proses Pelaku

Sementara itu, ayah korban, Jalih (60) meminta pelaku diproses hukum.

"Yang saya pahami kejadian di sini bahwa penganiayaan terhadap anak saya TM. Kalau menurut saya, sebagai orangtua anak, kalau bisa yang terbaik. Kalau proses hukum berlanjut, saya dukung, karena ini negara hukum, maka proses hukum," kata Jalih, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, keluarga korban KDRT dan warga sekitar kaget bukan kepalang melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dilepas kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved