Breaking News

BREAKING NEWS: Lucky Hakim Datangi Bareskrim Polri, Janji akan Blak-blakan soal Ponpes Al Zaytun

Dalam kedatangannya ke Bareskrim, ia akan mengatakan apa yang dirinya ketahui dan alami terkait Ponpes Al Zaytun.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
Lucky Hakim di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) 

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Senin (3/7/2023).

Dalam perkara ini, Panji Gumilang sendiri masih berstatus sebagai saksi.

 Dirinya dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Selain itu, dia juga dilaporkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Panji dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved